Diskominfo Cirebon Perkuat Edukasi Masyarakat untuk Berantas Rokok Ilegal

Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Diskominfo Kabupaten Cirebon di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, Kamis, 20 Agustus 2026. Foto: Diskominfo Kabupaten Cirebon

Ikhbar.com: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon memperkuat edukasi masyarakat tentang rokok ilegal sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Cirebon.

Penguatan edukasi tersebut dilakukan melalui kolaborasi Diskominfo Kabupaten Cirebon, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon, dan Bea Cukai Cirebon dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto mengatakan, penyampaian informasi secara berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan peredaran rokok dan produk hasil tembakau.

“Melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, kami ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak serta ketentuan terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Bambang.

Baca: Uang Cukai Rokok Dipakai untuk Apa? Begini Penjelasannya!

Menurut Bambang, edukasi mengenai rokok ilegal perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur. Media juga memiliki peran dalam menyampaikan informasi mengenai rokok ilegal secara jelas dan mudah dipahami masyarakat.

“Kolaborasi antara Diskominfo, PWI Kabupaten Cirebon, dan Bea Cukai Cirebon menjadi bagian penting dalam memperkuat penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Bambang juga meminta masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap produk rokok yang beredar di lingkungan sekitar. Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta tidak membeli atau mengedarkan produk tersebut.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya.

Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat mengatakan, pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal perlu terus diperkuat agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami gerakan pemberantasan rokok ilegal.

Mamat menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal berfokus pada peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Adanya kegiatan ini bukan melarang orang itu merokok, tetapi melarang orang untuk merokok rokok ilegal,” jelas Mamat.

Mamat menyebut keterlibatan PWI Kabupaten Cirebon dalam sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi kewartawanan dalam membantu menyampaikan program pemerintah kepada masyarakat.

“PWI Kabupaten Cirebon sebagai wadah organisasi yang dipercaya atau dimandatkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ini adalah sebagai salah satu bentuk komitmen kami di organisasi kewartawanan di Kabupaten Cirebon, khususnya dalam memberikan pemahaman dan membantu program pemerintah,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Cirebon menyampaikan materi mengenai literasi cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan cukai serta pemanfaatan DBHCHT dalam mendukung berbagai program pemerintah.

Diskominfo Kabupaten Cirebon menempatkan penyebarluasan informasi sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal. Sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat menjadi bagian dari kegiatan edukasi tersebut.

Penyampaian informasi mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal juga dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.