Ikhbar.com: Seorang pria asal Kanada berusia 32 tahun ditahan di Bandara Internasional Delhi, India, setelah petugas bea cukai menemukan tengkorak buaya dalam bagasinya.
Tengkorak yang memiliki gigi tajam menyerupai rahang bayi buaya itu dibungkus kain, dan terdeteksi selama pemeriksaan keamanan.
Baca: 20 Tahun Tsunami Aceh Diperingati di Indonesia, Thailand, hingga India
Penyelundupan tengkorak seberat sekitar 777 gram itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India. Pelanggaran tersebut kini telah diserahkan kepada departemen kehutanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pria itu ditangkap saat hendak terbang dengan Air Canada.
Pejabat kehutanan menyatakan bahwa tengkorak itu berasal dari spesies yang masuk dalam Schedule 1 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar. Aturan ini melarang keras kepemilikan dan perdagangan spesies dilindungi tanpa izin resmi.
Baca: Islamofobia di India, Pasutri Muslim Diusir karena Mampu Beli Rumah
“Pria tersebut tidak memiliki izin wajib yang diperlukan untuk membawa barang-barang satwa liar,” kata wakil petugas kawasan hutan, Rajesh Tandon, dikutip dari The Independent, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Berdasarkan pengakuannya, pria itu membeli tengkorak tersebut di Thailand tanpa dokumen sah. Investigasi sedang dilakukan untuk memastikan subspesies buaya yang dimaksud.