Oleh: Muhammad Qomaruddin (Pendidik di MTsN 1 Kota Cirebon, Jawa Barat)
“Jangan terlalu kritis. Kita ini orang Timur.”
Kalimat itu terdengar santun, bahkan sekilas tampak mengandung kebijaksanaan. Di dalamnya seolah terdapat pesan tentang unggah-ungguh, penghormatan kepada yang lebih tua, menjaga perasaan, dan memelihara harmoni. Namun, kita perlu berhati-hati ketika kalimat semacam itu digunakan untuk menghentikan pertanyaan. Sebab, ada saat ketika “sopan santun” perlahan berubah menjadi kepatuhan, “menghormati” bergeser menjadi kewajiban untuk selalu setuju, dan “menjaga harmoni” berubah menjadi pembiaran terhadap kesalahan.
Persoalan yang sama dapat muncul ketika narasi budaya digunakan dalam urusan pemberian. “Tidak enak kalau menolak,” “cuma tanda terima kasih,” atau “sudah menjadi kebiasaan” terdengar seperti kalimat yang berangkat dari keramahan. Akan tetapi, konteks berubah ketika pemberian tersebut diberikan kepada seseorang karena jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. Pada titik tertentu, istilah budaya tidak lagi menjelaskan sebuah tradisi, melainkan dapat berubah menjadi alasan untuk merasionalisasi perilaku yang seharusnya diperiksa. Karena itu, persoalannya bukan terletak pada budaya ketimuran itu sendiri, melainkan pada bagaimana sebuah narasi budaya digunakan untuk membenarkan tindakan tertentu.
Manusia yang Berpikir Tidak Seharusnya Dipaksa Diam
Jauh sebelum kebebasan berpikir menjadi pembahasan modern, tradisi filsafat Yunani telah menempatkan pertanyaan sebagai bagian penting dari kehidupan manusia. Socrates dikenal dengan gagasan bahwa kehidupan yang tidak diperiksa atau direnungkan tidak layak dijalani, sebuah pandangan yang menempatkan refleksi dan pengujian keyakinan sebagai bagian dari kehidupan yang bermakna. Tradisi bertanya tersebut menunjukkan bahwa menerima sesuatu tanpa pemeriksaan bukanlah satu-satunya cara manusia membangun kehidupan bersama. Berabad-abad kemudian, René Descartes merumuskan gagasan yang sangat terkenal, “Cogito, ergo sum”, yang secara sederhana berarti “aku berpikir, maka aku ada.” Ungkapan Descartes memang bukan berasal dari filsafat Yunani, tetapi gagasan tersebut mempertegas bahwa aktivitas berpikir merupakan bagian fundamental dari keberadaan manusia.
Karena itu, mematikan pertanyaan berarti mempersempit ruang manusia untuk menggunakan salah satu kemampuan paling mendasarnya, yakni berpikir. Ketika sebuah lingkungan mulai menganggap pertanyaan sebagai ancaman, perbedaan pendapat sebagai pembangkangan, dan kritik sebagai ketidakloyalan, yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan komunikasi. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan manusia untuk menimbang, menguji, dan menyampaikan pandangan berdasarkan pertimbangannya sendiri. Kebebasan berpikir tentu tidak berarti seseorang bebas merendahkan orang lain atau mengabaikan etika dalam berkomunikasi. Namun, etika berbicara juga tidak semestinya diterjemahkan menjadi kewajiban untuk selalu membenarkan pendapat pihak yang memiliki posisi lebih tinggi.
Ketimuran bukan Berarti Diam
Tidak ada satu definisi tunggal mengenai “budaya ketimuran” karena masyarakat yang disebut sebagai masyarakat Timur memiliki keragaman sejarah, tradisi, adat, dan karakter sosial. Dalam konteks Indonesia, istilah tersebut kerap diasosiasikan dengan sopan santun, tenggang rasa, gotong royong, penghormatan kepada orang lain, musyawarah, dan upaya menjaga keharmonisan sosial. Nilai-nilai tersebut memiliki tempat penting dalam kehidupan bersama karena membantu manusia membangun hubungan yang saling menghargai. Namun, tidak tepat apabila seluruh nilai itu kemudian diterjemahkan menjadi kewajiban untuk menghindari perbedaan pendapat. Harmoni tidak sama dengan keseragaman.
Baca: Menggerakkan Jemari Moderasi
Musyawarah tidak berarti semua orang harus setuju dengan pendapat yang paling dominan. Menghormati orang lain tidak berarti kehilangan hak untuk menyampaikan keberatan. Menjaga perasaan tidak berarti membiarkan kesalahan berlangsung tanpa koreksi. Demikian pula sopan santun tidak berarti seseorang harus diam ketika melihat sesuatu yang patut dipertanyakan. Masyarakat dan lembaga yang sehat justru membutuhkan kemampuan untuk menggabungkan kesantunan dalam berbicara dengan keberanian menyampaikan kritik. Kita dapat mengatakan “tidak” tanpa menghina, berbeda pendapat tanpa bermusuhan, dan mengingatkan tanpa merendahkan.
Kritik bukan Ancaman
Dalam kehidupan organisasi, kritik terkadang diperlakukan sebagai gangguan terhadap stabilitas. Orang yang terlalu banyak bertanya dapat dianggap tidak loyal, orang yang berbeda pendapat dicap sulit diajak bekerja sama, dan orang yang mengungkap persoalan internal terkadang dianggap sedang merusak nama baik lembaga. Padahal, kritik dapat berfungsi sebagai mekanisme koreksi terhadap keputusan, kebijakan, maupun praktik yang berpotensi menimbulkan masalah. Tanpa kritik, sebuah keputusan dapat dianggap selalu benar karena tidak pernah mendapatkan perspektif pembanding. Kesalahan yang semula kecil pun dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar ketika lingkungan tidak menyediakan ruang untuk mengoreksinya.
Dalam konteks tersebut, kebebasan berpikir memiliki makna yang sangat praktis. Seseorang perlu memiliki ruang untuk bertanya sebelum menerima, menguji sebelum percaya, dan menyampaikan keberatan sebelum sebuah keputusan menimbulkan dampak yang lebih luas. Konstitusi Indonesia memberikan landasan bagi kebebasan tersebut melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak untuk berkomunikasi serta memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pada saat yang sama, Pasal 28J menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dalam masyarakat demokratis.
UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Undang-undang tersebut sekaligus menempatkan tanggung jawab sebagai bagian dari penggunaan kebebasan menyampaikan pendapat. Dengan demikian, kebebasan berpendapat bukan kebebasan tanpa batas yang membenarkan penghinaan, fitnah, atau tindakan yang merugikan hak orang lain. Namun, prinsip tanggung jawab tersebut juga tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghilangkan ruang kritik yang disampaikan secara wajar. Kebebasan berpikir membutuhkan tanggung jawab, tetapi tanggung jawab tidak berarti kehilangan kebebasan berpikir.
Dari Sungkan Menjadi Pembenaran
Persoalan menjadi lebih rumit ketika prinsip “sungkan” masuk ke dalam relasi kekuasaan. Sungkan pada dasarnya merupakan sikap sosial yang dapat membantu menjaga hubungan antarmanusia dan menunjukkan penghormatan kepada pihak lain. Namun, sikap tersebut dapat menjadi problematis ketika membuat seseorang tidak berani mengoreksi kesalahan hanya karena berhadapan dengan orang yang lebih senior, lebih berkuasa, atau memiliki jabatan lebih tinggi. Dalam kondisi demikian, penghormatan dapat berubah menjadi kepatuhan yang tidak kritis. Lebih jauh lagi, budaya sungkan dapat bertemu dengan praktik pemberian yang kemudian dibungkus dengan istilah “tanda terima kasih”.
Tidak semua pemberian merupakan gratifikasi yang dilarang. Memberikan makanan kepada tetangga, memberikan hadiah kepada sahabat, atau berbagi sesuatu dalam hubungan sosial yang wajar tentu tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Namun, konteks menjadi penting ketika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau kewenangan seseorang. KPK menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas, antara lain uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas perjalanan, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Dalam konteks hukum tindak pidana korupsi, persoalan muncul ketika gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Karena itu, istilah “budaya” tidak dapat berdiri sendiri untuk menentukan apakah sebuah pemberian patut atau tidak. Pemberian yang secara sosial tampak biasa dapat memiliki persoalan berbeda ketika diberikan karena hubungan dengan kewenangan jabatan. Sebaliknya, tidak setiap bentuk pemberian kepada seseorang yang memiliki jabatan otomatis merupakan gratifikasi yang dilarang. Yang perlu diperhatikan adalah konteks, hubungan dengan jabatan, kewajiban penerima, serta ketentuan hukum yang berlaku. Di sinilah kecermatan diperlukan agar kita tidak mengkriminalisasi tradisi pemberian yang wajar, tetapi juga tidak membiarkan praktik koruptif bersembunyi di balik alasan tradisi.
Hukum Sudah Memberi Batas
UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur gratifikasi secara khusus melalui Pasal 12B dan Pasal 12C. Pasal 12B pada pokoknya mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ketentuan tersebut juga memuat ancaman pidana bagi perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Dengan demikian, hukum positif Indonesia telah memberikan batas yang cukup jelas mengenai kapan pemberian dapat masuk ke dalam rezim tindak pidana korupsi.
Pasal 12C menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi kemudian mengalami pembaruan melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan gratifikasi tidak diserahkan semata-mata kepada penilaian subjektif penerima atau pemberi, tetapi memiliki mekanisme hukum yang harus diperhatikan. Karena itu, ketika seseorang mengatakan “ini hanya budaya” atau “ini hanya tanda terima kasih”, pertanyaan berikutnya tetap harus diajukan: dalam konteks apa pemberian itu diberikan, kepada siapa, dan apakah berkaitan dengan jabatan serta kewajibannya. Budaya boleh menjelaskan mengapa sebuah kebiasaan muncul, tetapi budaya tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum.
Yang Perlu Dilestarikan adalah Nilainya
Barangkali yang perlu dilakukan bukan membuang budaya ketimuran, melainkan mengembalikannya kepada nilai yang lebih substantif. Gotong royong tidak berarti saling menutupi kesalahan, sementara tenggang rasa tidak berarti membiarkan penyimpangan. Menghormati orang yang lebih tua tidak berarti meniadakan daya kritis, sedangkan musyawarah tidak berarti memaksakan kesepakatan. Keramahan juga tidak berarti menerima semua pemberian tanpa mempertimbangkan konteks dan aturan. Menjaga keharmonisan pun tidak seharusnya berarti mengorbankan kebenaran.
Budaya yang sehat semestinya membuat seseorang malu melakukan penyimpangan, bukan membuat orang lain malu mengingatkannya. Budaya yang sehat semestinya membuat seseorang terbuka terhadap kritik, bukan mencari cara untuk membungkamnya. Budaya yang sehat semestinya membuat seseorang mampu menolak pemberian yang tidak patut, bukan mencari alasan untuk menerimanya. Dalam lingkungan yang sehat, penghormatan kepada pimpinan dapat berjalan bersama dengan keberanian memberikan masukan. Demikian pula loyalitas kepada lembaga seharusnya tidak diukur dari seberapa sering seseorang menyetujui semua keputusan, tetapi juga dari kesediaannya ikut menjaga lembaga melalui kritik yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, tidak ada kebutuhan untuk mempertentangkan budaya dengan kritik. Kita bisa santun sekaligus kritis, menghormati pimpinan tanpa kehilangan keberanian untuk berbeda pendapat, serta menjaga hubungan baik tanpa menjadikan hubungan tersebut sebagai alasan untuk menerima sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan. Kita juga dapat mempertahankan tradisi tanpa menjadikannya tameng untuk melanggar hukum. Sebab budaya seharusnya membantu manusia membangun kehidupan yang bermartabat, bukan menjadi alasan untuk mempertahankan perilaku yang merugikan kepentingan bersama. Budaya seharusnya menjadi kompas etika, bukan tameng pembenaran.
Pada akhirnya, mungkin kita perlu kembali kepada warisan paling penting dari tradisi berpikir: keberanian untuk bertanya. Socrates mengajarkan pentingnya memeriksa kehidupan melalui pertanyaan, sementara Descartes melalui cogito ergo sum menempatkan aktivitas berpikir sebagai titik fundamental keberadaan manusia. Keduanya, meskipun berasal dari konteks pemikiran yang berbeda, dapat dibaca sebagai pengingat bahwa manusia bukan sekadar makhluk yang menerima sesuatu secara pasif. Manusia memiliki kemampuan untuk bertanya, menimbang, meragukan, menguji, dan mencari alasan sebelum mempercayai atau menerima sesuatu. Karena itu, jangan jadikan budaya sebagai alasan untuk mematikan pertanyaan.
Kita dapat santun tanpa menjadi bungkam. Kita dapat kritis tanpa menjadi kasar. Kita dapat menghormati tanpa menundukkan pikiran. Kita dapat menjaga tradisi tanpa mengorbankan integritas. Dan kita dapat memelihara keharmonisan tanpa membiarkan kritik kehilangan tempatnya. Sebab tidak ada pembenaran budaya untuk tindakan koruptif, sebagaimana tidak ada alasan kesantunan untuk menghapus kebebasan berpikir dan berpendapat yang dijamin hukum sepanjang digunakan secara bertanggung jawab. Yang perlu diwariskan dari budaya ketimuran bukan ketakutan untuk berbicara, melainkan keberanian untuk tetap beradab ketika menyampaikan kebenaran.