Ikhbar.com: Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH Maman Imanulhaq meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera membentuk tim evaluasi independen untuk mengkaji berbagai persoalan di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Kiai Maman menilai, evaluasi diperlukan menyusul munculnya aksi protes mahasiswa setelah pelantikan Prof. Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai proses pengangkatan rektor sekaligus tata kelola kampus.
“Saya mendorong Menteri Agama segera membentuk tim evaluasi independen untuk memeriksa secara objektif berbagai persoalan, termasuk proses pengangkatan rektor dan tata kelola UINSA. Hasil evaluasi harus menjadi dasar untuk mengambil tindakan,” ujar Kiai Maman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Ia juga menyoroti aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan mahasiswa UINSA secara berulang setelah pelantikan rektor oleh Menteri Agama pada 15 September 2026. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan mahasiswa perlu mendapat perhatian serius bersama dengan suara dosen, guru besar, dan alumni.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut segera ditangani supaya tidak berlarut-larut dan berdampak terhadap kegiatan akademik mahasiswa.
Baca: Kiai Maman Kecam Promosi Miras Pakai Hafalan QS. Ad-Dhuha
“Aspirasi mahasiswa, dosen, guru besar, dan alumni harus didengar secara serius dan diselesaikan secara transparan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga merugikan mahasiswa dan mengganggu proses akademik,” katanya.
Kiai Maman selanjutnya meminta Kemenag memfasilitasi dialog resmi yang melibatkan seluruh pihak terkait. Rektorat, mahasiswa, dosen, dan alumni dinilai perlu memiliki ruang komunikasi untuk menyampaikan pandangan maupun klarifikasi secara terbuka.
Menurutnya, dialog juga perlu membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa, termasuk penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan kondisi fasilitas akademik.
“Jangan biarkan komunikasi antarpihak terputus. Dialog harus dibuka secara resmi dan substantif. Mahasiswa diberikan ruang menyampaikan aspirasi, sementara rektorat diberi kesempatan memberikan klarifikasi,” ujar Kiai Maman.
Legislator asal Jawa Barat tersebut juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah apabila terdapat proses hukum yang sedang berlangsung. Ia meminta setiap persoalan diperiksa berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku.
Pada saat yang sama, Kiai Maman meminta Kemenag mengambil langkah tegas apabila hasil evaluasi menemukan pelanggaran serius dalam tata kelola UINSA. Tindakan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika evaluasi menemukan adanya pelanggaran serius, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Sebaliknya, kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi harus disampaikan terbuka agar tak muncul spekulasi,” tegasnya.
Kiai Maman juga mengimbau mahasiswa UINSA tetap menyampaikan kritik dan aspirasi secara tertib. Kebebasan berpendapat serta ruang mimbar bebas, menurutnya, perlu tetap berjalan dengan memperhatikan keamanan dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di lingkungan kampus.