Ikhbar.com: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar nama calon jemaah haji reguler tahun 1448 H/2027 M. Daftar tersebut memuat calon jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2027, jemaah lunas tunda, serta jemaah lanjut usia (lansia) yang memperoleh prioritas keberangkatan.
Calon jemaah yang namanya masuk kategori berhak lunas perlu segera memeriksa status keberangkatan dan mempersiapkan sejumlah persyaratan. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan untuk memastikan terpenuhinya istithaah hingga proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Pengecekan nama dan status keberangkatan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemenhaj. Calon jemaah dapat mengakses tautan berikut:
https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas
Baca: Mau Umrah Gratis? Ikuti Undian di Aplikasi Nusuk
Untuk mengetahui status masing-masing, calon jemaah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi Kemenhaj melalui laman haji.go.id.
- Pilih menu Data dan Informasi.
- Klik kolom Berhak Lunas.
- Periksa daftar nama calon jemaah haji reguler beserta status keberangkatannya.
Melalui laman tersebut, calon jemaah dapat mencari data berdasarkan nomor porsi, nama, provinsi, kabupaten/kota, maupun kategori jemaah. Fitur penyaringan ini memudahkan masyarakat menemukan informasi sesuai identitas masing-masing.
Data yang tersedia mencakup nomor porsi, usia, kategori, dan alamat calon jemaah. Masyarakat juga dapat mengunduh daftar tersebut dalam format PDF untuk memudahkan pemeriksaan dan penyimpanan dokumen.
Calon jemaah yang tercatat dalam daftar berhak lunas harus mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai tahapan berikutnya. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kemampuan fisik dan mental jemaah dalam menjalankan rangkaian ibadah haji sesuai standar istithaah kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Kemenhaj menetapkan pemenuhan istithaah kesehatan sebagai persyaratan sebelum jemaah melakukan pelunasan Bipih. Dengan ketentuan tersebut, proses pembayaran biaya haji hanya dapat dilanjutkan setelah calon jemaah memperoleh keterangan memenuhi syarat kesehatan dari fasilitas medis yang berwenang.
Calon jemaah diharapkan mulai menjaga kebugaran tubuh dan mengikuti pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Persiapan kesehatan sejak dini diperlukan agar seluruh tahapan pemeriksaan dapat dijalani dengan baik.
Jemaah yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan istithaah kesehatan dapat melanjutkan proses pelunasan Bipih 2027. Besaran biaya perjalanan ibadah haji untuk setiap embarkasi akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kemenhaj mengimbau calon jemaah agar terus mengikuti perkembangan informasi resmi mengenai jadwal pembayaran, mekanisme pelunasan, serta ketentuan penyelenggaraan haji 2027.
Jemaah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat mendatangi Kantor Kemenhaj setempat untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.