Ikhbar.com: Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka, Dr. KH Maman Imanulhaq mengecam penggunaan hafalan QS. Ad-Dhuha dalam aktivitas promosi minuman beralkohol merek Newport pada festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara.
Kiai Maman menilai, penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan berhadiah sebotol minuman keras merupakan tindakan yang tidak pantas. Menurutnya, kegiatan promosi semestinya tetap memperhatikan penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
“Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Ia menegaskan, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang mulia bagi umat Islam sehingga tidak semestinya ditempatkan sebagai bagian dari permainan atau strategi pemasaran produk.
Baca: Kiai Maman Minta Anak tak Jadi Alat Promosi Vape
“Ayat suci Al-Qur’an tidak boleh dijadikan alat permainan atau gimmick untuk kepentingan promosi produk,” katanya.
Kiai Maman mengatakan, kegiatan promosi dalam festival musik maupun acara hiburan tetap harus mempertimbangkan etika dan norma yang berlaku di masyarakat. Menurut dia, kreativitas dalam kegiatan pemasaran tidak boleh mengabaikan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.
“Promosi tentu boleh dilakukan, tetapi harus tetap beretika dan menghormati norma agama,” tegasnya.
Politikus PKB dari daerah pemilihan Jawa Barat IX itu mengingatkan, kebebasan berekspresi dan berpromosi perlu disertai tanggung jawab. Ia meminta pihak yang terlibat memperhatikan dampak dari materi promosi yang digunakan di ruang publik.
“Jangan sampai kreativitas justru berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama,” ujar Kiai Maman.
Ia meminta penyelenggara The Sounds Project dan pihak yang terlibat dalam aktivitas promosi tersebut memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan itu. Ia juga menilai perlu ada evaluasi agar penggunaan materi keagamaan dalam aktivitas promosi tidak terulang.
“Penyelenggara dan pelaku promosi harus bertanggung jawab. Harus ada evaluasi dan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana kegiatan seperti ini bisa terjadi,” katanya.
Menurut Kiai Maman, peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian bagi penyelenggara acara dan perusahaan yang menjalankan kegiatan pemasaran di ruang publik. Ia menekankan pentingnya memastikan materi promosi tetap berada dalam koridor etika dan menghormati norma agama.
“Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan promosi yang tidak beretika dan melanggar norma agama tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya.