Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menepis isu terkait penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka memastikan tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program tersebut.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penyaluran zakat tetap mengikuti ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat yang dihimpun disalurkan kepada ashnaf ataundelapan golongan penerima sebagaimana diatur dalam QS. At-Taubah: 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Setiap kelompok memiliki kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat dan menjadi acuan utama dalam distribusi zakat di Indonesia.
Thobib menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 25 mengatur bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariat. Sementara Pasal 26 menegaskan pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan pemerataan, keadilan, dan aspek kewilayahan.
Baca: Kemenag Gelar Kursus Baca Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Daftar di Sini!
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.