BPJS Kesehatan Buka Loker Anggota Komite Non Dewan Pengawas 2026, Ini Syaratnya!

Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS

Ikhbar.com: BPJS Kesehatan membuka rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) untuk Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko. Kesempatan ini ditujukan bagi tenaga profesional yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas untuk mendukung tata kelola organisasi serta pengawasan strategis di lingkungan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan informasi resmi BPJS Kesehatan, Anggota Komite Non Dewan Pengawas merupakan tenaga profesional nonpegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan BPJS Kesehatan. Posisi tersebut bertugas memberikan masukan, pendampingan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola, audit, dan manajemen risiko.

Pelamar yang berminat mengikuti seleksi wajib memenuhi kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang telah ditetapkan. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Kualifikasi Pelamar

  • Pendidikan minimal S1 dengan pengalaman kerja paling sedikit 10 tahun sesuai bidang keahlian.
  • Pendidikan minimal S2 dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun sesuai bidang keahlian.
  • Pendidikan minimal S3 dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun sesuai bidang keahlian.
  • Berusia maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.

Latar Belakang Pendidikan yang Diutamakan

BPJS Kesehatan mengutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut:

  • Kedokteran
  • Manajemen
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Akuntansi
  • Ilmu Sosial dan Pemerintahan
  • Teknologi Informasi
  • Aktuaria

BPJS Kesehatan juga memberikan nilai tambah bagi pelamar yang memiliki pengalaman dan kompetensi berikut:

  • Berpengalaman di bidang pendampingan atau pengawasan, seperti auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator, atau investigator.
  • Memiliki pengalaman bekerja di lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta di BUMN, BUMD, atau institusi internasional.
  • Memiliki sertifikasi yang relevan dengan bidang pengawasan dan pendampingan, baik pada aspek medis, keuangan, maupun hukum.
  • Mampu melakukan analisis permasalahan, menyusun kajian, serta melaksanakan studi atau riset.
  • Memahami konsep dan regulasi yang berkaitan dengan lembaga publik, badan hukum, serta lembaga keuangan dan asuransi, baik yang bersifat sosial maupun komersial.

Pendaftaran rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dibuka hingga Sabtu, 18 Juli 2026. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan tanpa dipungut biaya.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, dan pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.