Ikhbar.com: Berkumur dan sikat gigi saat puasa menjadi kekhawatiran tersendiri di tengah masyarakat Muslim pada Ramadan seperti ini. Pasalnya, aktivitas tersebut melibatkan benda lain yang masuk ke mulut.
Karena pada dasarnya, selain menahan haus dan lapar, saat berpuasa umat Muslim juga dianjurkan untuk menghindari segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.
Dari aktivitas berkumur dan sikat gigi saat puasa inilah muncul kekhawatiran apakah dapat membatalkan puasa?
Jika mengutip pendapat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur,”
Meski demikian, Syekh Nawawi menegaskan bahwasannya bisa batal puasa jika dalam menggosok gigi terdapat benda lain masuk ke dalam tenggorokan. Misalnya, air, pasta gigi, bulu sikat.
Penegasan Syekh Nawawi tersebut tertuang dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Menurutnya, meskipun sesuatu yang masuk ke tenggorokan tersebut tidak disengaja, maka tetap puasanya batal.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.
Adapun solusi yang dapat dilakukan yakni menggosok gigi sebelum waktu imsak tiba. Jadi setelah santap sahur, segera bergegas untuk menyikat gigi.
Sementara, untuk kekhawatiran berkumur saat puasa solusi yang dapat dilakukan adalah untuk tidak berlebihan dalam berkumur. Atau tidak terlalu kencang dan tidak terlalu banyak dalam berkumur.
Hal itu seperti yang dikatakan Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”