Ikhbar.com: Seorang artis cilik asal Malaysia, Puteri Rafasya sempat mengalami kelumpuhan akibat prank kawan-kawannya dengan menarik kursi yang hendak ia duduki. Puteri mengaku mengalami mati rasa di bagian bawah tubuhnya setelah terjatuh dalam posisi duduk.
Mengutip portal berita kesehatan Amerika Serikat (AS), WebMD, jatuh dalam posisi terduduk pada permukaan yang keras bisa mengakibatkan cedera atau patahnya tulang ekor. Berat badan akan membuat tulang ekor tertekan dalam keadaan terhentak. Akibatnya, tulang ekor tidak bisa menahan berat badan dan bisa patah.
Cedera yang dikenal dengan istilah coccydynia menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan di daerah tulang ekor. Cedera di area ini dapat menyebabkan memar, dislokasi, hingga patah tulang ekor. Proses penyembuhannya pun membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa juga berakibat fatal pada kematian.
Di Indonesia, pengakuan korban atas kasus dan dampak serupa mulai bermunculan di media sosial. Sebagian dari mereka ada yang masih menderita lumpuh, maupun merasakan kelainan dan gangguan saat dalam posisi duduk.
Hukum prank
Istilah prank berasal dari Bahasa Inggris dengan makna gurauan atau kelakar. Pada praktiknya, prank dilakukan dengan cara menjahili, mengelabui, atau membohongi orang lain dengan tujuan bercanda, menghibur, membuat kaget, membuat malu, hingga memberi kejutan.
Pada dasarnya, hukum prank dengan tujuan menghibur boleh-boleh saja. Begitu pula prank yang dilakukan dalam rangka membantu orang lain, seperti membayarkan utang atau memberi sedekah dengan cara menyamar agar tak diketahui identitasnya.
Nabi Muhammad Saw bersabda:
أحبُّ الناسِ إلى اللهِ تعالى أنفعُهم للناسِ وأحبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ يُدخلُه على مسلمٍ أو يكشفُ عنه كُربةً أو يقضي عنه دَينًا أو يطردُ عنه جوعًا ولأن أمشيَ مع أخٍ في حاجةٍ أحبُّ إليَّ من أن أعتكفَ في هذا المسجدِ ( يعني مسجدَ المدينةِ ) شهرًا.
“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat untuk manusia. Dan amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah kegembiraan yang engkau masukan ke hati seorang mukmin, atau engkau hilangkan salah satu kesusahannya, atau engkau membayarkan utangnya, atau engkau hilangkan kelaparannya. Dan aku berjalan bersama saudaraku untuk memenuhi kebutuhannya itu lebih aku cintai daripada beriktikaf di Masjid Nabawi selama sebulan lamanya.” (HR. At Thabrani)
Akan tetapi, pada kenyataanya, prank kerap kali membuat orang yang dijahili merasa jengkel, rugi, bahkan cenderung membahayakan. Sedangkan hukum bercanda dalam Islam meski dasarnya diperbolehkan, namun tetap mengharuskan prasyarat yang ketat.
Imam At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail al-Muhammadiyah meriwayatkan sebuah hadis dari jalur Abu Hurairah:
Sekali waktu, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mencandai kami.” Lalu Nabi Saw bersabda:
نَعَمْ ! غَيْرَ أَنِّي لاَ أَقُوْلُ إِلاَّ حَقًّا
“Betul, hanya saja aku selalu berkata benar.”
Hukum tindakan membahayakan
Meskipun dalam prasangka baiknya perilaku prank menarik kursi dilakukan atas dasar bercanda dan tidak bermaksud mencelakai, namun, jika samapai mengakibatkan sang korban berpotensi kehilangan nyawa, maka pelakunya berpeluang terkena qishas (hukuman).
Dalam sejarah hukum Islam, tindakan ini dikenal sebagai qatl shibhul ‘amd (pembunuhan yang mirip disengaja).
Syekh Zakaria Yahya bin Syaraf Qn-Nawawi Ad-Dimasyqi atau Imam Nawawi dalam Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab mendefinisikan qatl shibhul ‘amd dengan kesengajaan berbuat kejahatan kepada korban dengan cara atau alat yang umumnya tidak membunuh.
Selain itu, perbedaan dengan jenis pembunuhan disengaja adalah karena kategori tindakan tersebut hanya bertujuan mencelakakan korban, tanpa ada niatan membunuh.
Sementara hukum dasar atas qishas jenis perbuatan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad Saw:
أَلاَ إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا
“Ketahuilah bahwa diyat (denda) pembunuhan yang mirip dengan sengaja, yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah 100 ekor onta. Di antaranya 40 ekor yang sedang hamil.” (HR. Abu Dawud)