Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Prank Tarik Kursi Berpotensi Qatl Shibhul ‘Amd, Apa Itu?

by Redaksi
March 27, 2023
in Headline, Tadris
A A
Prank Tarik Kursi Berpotensi Qatl Shibhul ‘Amd, Apa Itu?

Ilustrasi. Youtube/Rotten Apple

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Seorang artis cilik asal Malaysia, Puteri Rafasya sempat mengalami kelumpuhan akibat prank kawan-kawannya dengan menarik kursi yang hendak ia duduki. Puteri mengaku mengalami mati rasa di bagian bawah tubuhnya setelah terjatuh dalam posisi duduk.

Mengutip portal berita kesehatan Amerika Serikat (AS), WebMD, jatuh dalam posisi terduduk pada permukaan yang keras bisa mengakibatkan cedera atau patahnya tulang ekor. Berat badan akan membuat tulang ekor tertekan dalam keadaan terhentak. Akibatnya, tulang ekor tidak bisa menahan berat badan dan bisa patah.

Cedera yang dikenal dengan istilah coccydynia menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan di daerah tulang ekor. Cedera di area ini dapat menyebabkan memar, dislokasi, hingga patah tulang ekor. Proses penyembuhannya pun membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa juga berakibat fatal pada kematian.

Di Indonesia, pengakuan korban atas kasus dan dampak serupa mulai bermunculan di media sosial. Sebagian dari mereka ada yang masih menderita lumpuh, maupun merasakan kelainan dan gangguan saat dalam posisi duduk.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Hukum prank

Istilah prank berasal dari Bahasa Inggris dengan makna gurauan atau kelakar. Pada praktiknya, prank dilakukan dengan cara menjahili, mengelabui, atau membohongi orang lain dengan tujuan bercanda, menghibur, membuat kaget, membuat malu, hingga memberi kejutan.

Pada dasarnya, hukum prank dengan tujuan menghibur boleh-boleh saja. Begitu pula prank yang dilakukan dalam rangka membantu orang lain, seperti membayarkan utang atau memberi sedekah dengan cara menyamar agar tak diketahui identitasnya.

Nabi Muhammad Saw bersabda:

أحبُّ الناسِ إلى اللهِ تعالى أنفعُهم للناسِ وأحبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ يُدخلُه على مسلمٍ أو يكشفُ عنه كُربةً أو يقضي عنه دَينًا أو يطردُ عنه جوعًا ولأن أمشيَ مع أخٍ في حاجةٍ أحبُّ إليَّ من أن أعتكفَ في هذا المسجدِ ( يعني مسجدَ المدينةِ ) شهرًا.

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat untuk manusia. Dan amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah kegembiraan yang engkau masukan ke hati seorang mukmin, atau engkau hilangkan salah satu kesusahannya, atau engkau membayarkan utangnya, atau engkau hilangkan kelaparannya. Dan aku berjalan bersama saudaraku untuk memenuhi kebutuhannya itu lebih aku cintai daripada beriktikaf di Masjid Nabawi selama sebulan lamanya.” (HR. At Thabrani)

Akan tetapi, pada kenyataanya, prank kerap kali membuat orang yang dijahili merasa jengkel, rugi, bahkan cenderung membahayakan. Sedangkan hukum bercanda dalam Islam meski dasarnya diperbolehkan, namun tetap mengharuskan prasyarat yang ketat.

Imam At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail al-Muhammadiyah meriwayatkan sebuah hadis dari jalur Abu Hurairah:

Sekali waktu, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mencandai kami.” Lalu Nabi Saw bersabda:

نَعَمْ ! غَيْرَ أَنِّي لاَ أَقُوْلُ إِلاَّ حَقًّا

“Betul, hanya saja aku selalu berkata benar.”

Hukum tindakan membahayakan

Meskipun dalam prasangka baiknya perilaku prank menarik kursi dilakukan atas dasar bercanda dan tidak bermaksud mencelakai, namun, jika samapai mengakibatkan sang korban berpotensi kehilangan nyawa, maka pelakunya berpeluang terkena qishas (hukuman).

Dalam sejarah hukum Islam, tindakan ini dikenal sebagai qatl shibhul ‘amd (pembunuhan yang mirip disengaja).

Syekh Zakaria Yahya bin Syaraf Qn-Nawawi Ad-Dimasyqi atau Imam Nawawi dalam Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab mendefinisikan qatl shibhul ‘amd dengan kesengajaan berbuat kejahatan kepada korban dengan cara atau alat yang umumnya tidak membunuh.

Selain itu, perbedaan dengan jenis pembunuhan disengaja adalah karena kategori tindakan tersebut hanya bertujuan mencelakakan korban, tanpa ada niatan membunuh.

Sementara hukum dasar atas qishas jenis perbuatan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad Saw:

أَلاَ إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا

“Ketahuilah bahwa diyat (denda) pembunuhan yang mirip dengan sengaja, yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah 100 ekor onta. Di antaranya 40 ekor yang sedang hamil.” (HR. Abu Dawud)

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: DiyatfikihHukum Islamkasus pembunuhanQishash
ShareTweetSendShare
Previous Post

8 Makanan Favorit Rakyat Indonesia selama Ramadan

Next Post

7 Ide Ngabuburit Murah Meriah

Next Post
7 Ide Ngabuburit Murah Meriah

7 Ide Ngabuburit Murah Meriah

Ustaz Adi Hidayat Luruskan Arti Imsak

Ustaz Adi Hidayat Luruskan Arti Imsak

Nadia Kahf, Hakim Berhijab Pertama di Amerika

Nadia Kahf, Hakim Berhijab Pertama di Amerika

Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa

Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa

Penyebab Bau Mulut saat Puasa dan Cara Mengatasinya

Penyebab Bau Mulut saat Puasa dan Cara Mengatasinya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In