Komentar Ulama tentang Salat di KRL

Suasana di salah satu stasiun KRL. Antara/Arif Firmansyah

Ikhbar.com: Seorang perempuan bermukena merah muda tampak sedang salat di dalam kereta rel listrik (KRL). Dengan santainya, ia melakukan sujud persis di depan pintu otomatis ketika KRL sedang dipadati penumpang yang berdiri. Kontan, perilakunya itu menyita perhatian penumpang lain dan direkam hingga viral.

KRL merupakan alat transportasi publik yang cenderung diserbu penumpang pada jam-jam tertentu, khususnya di waktu pagi dan sore. Pasalnya, di waktu-waktu itulah jadwal pergerakan warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) dari dan ke Jakarta. Tak jarang kepadatan penumpang KRL bersamaan dengan waktu salat Magrib dan Isya.

Tangkapan layar perempuan salat di KRL. TikTok @indahehe

PT KAI sudah menyediakan musala di setiap stasiun yang dilewati KRL. Hematnya, penumpang bisa melaksanakan salat di stasiun awal keberangkatan atau stasiun tujuan agar tidak terjadi hal demikian yang berpotensi mengganggu pengguna KRL lainnya.

Salat di tempat umum yang banyak orang berlalu-lalang sangat tidak dianjurkan syariat. Terkait hal itu, ulama fikih asal Mesir, Syekh Abdurrahman bin Muhammad ‘Iwadh Al-Jaziri dalam Al-fiqhu ala Madzahibil Arba’ah menjelaskan:

يكره للمصّلي أن يصلي في مكان يكون فيه عرضة لمرور أحد بين يديه، سواء مر أحد بين يديه أو لم يمر

“Makruh melaksanakan salat di tempat yang berpeluang dilewati orang lain di depannya, baik kenyataannya ada orang yang lewat atau tidak,” tulisnya, dikutip pada Jumat, 24 Maret 2023.

Keterangan tersebut menyiratkan bahwa, meskipun salat adalah ibadah yang fardu, akan tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan adab dan dilakukan di tempat yang layak dan disediakan. Memaksakan diri salat di tempat ramai yang tak sepantasnya juga dapat menimbulkan sifat riya atau memamerkan ibadah.

Solusinya, jika berada dalam situasi yang tak memungkinkan untuk salat tepat waktu lantaran masih berada di dalam KRL, maka diperbolehkan untuk mengqadha salatnya. Hal itu sesuai dengan pendapat Imam Ibnu Qasim dalam Hasyiyah Ibnu Qasim ‘alal Ghuraril Bahiyah.

“Imam Haramain dan Imam Ghazali menukil bahwa dalam Mazhab Syafi’i terdapat pendapat bahwa sesungguhnya setiap salat yang butuh (bisa) untuk di-qadha’ tidak wajib melaksanakannya pada waktunya. Pendapat ini juģa merupakan pendapat yang diutarakan Imam Abu Hanifah,” tulis Ibnu Qasim.

Baca artikel kami lainnya di Google News.