Ikhbar.com: Ada hadis yang menyebutkan bahwasannya salat witir merupakan akhir dari salat malam. Artinya, tidak ada lagi salat sunah setelah salat witir.
Pernyataan tersebut seperti yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim berikut:
اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِالَّليْلِ وِتْرّا
“Jadikanlah witir sebagai akhir salat kalian di malam hari.”
Pertanyaannya, apakah boleh salat tahajud setelah salat witir?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Fathu Hasyiyah al-Baijuri mengatakan bahwa melaksanakan salat sunah setelah salat witir adalah hal yang diperbolehkan.
Karena menurutnya, redaksi hadis yang menyebut salat witir sebagai penutup malam hanyalah anjuran saja.
ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ
“Disunahkan menjadikan salat witir pada sebagai akhir salat malam, berdasarkan Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim:
“Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir” Apabila ia ingin melaksanakan salat tahajud, maka salat witirnya diakhirkan setelah tahajud.
Namun jika ia melakukan salat witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir, bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadis:
“Tidak ada pelaksanaan salat witir dua kali pada satu malam”
Hal yang senada juga dikatakan Imam At-Tirmidzi. Menurutnya, orang yang salat sunah setelah Witir (Termasuk salat Tahajud), maka hal itu tidak membatalkan shalat witir yang telah dilakukan di awal.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم وَغَيْرِهِمْ إِذَا أَوْتَرَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ مِنْ اَخِرِهِ أَنَّهُ يُصَلِّي مَا بَدَا لَهُ وَلَا يَنْقُضُ وِتْرَهُ الخ
“Sebagian ahli ilmu di kalangan sahabat Rasulullah Saw dan selainnya berpendapat bahwa jika ada seseorang yang mengerjakan shalat witir di awal malam kemudian ia tidur dan terbangun di akhir malam kemudian ia mengerjakan shalat setelahnya, maka hal itu tidak membatalkan shalat witir yang telah dikerjakan.” (HR. Imam Tirmidzi)