Hukum Penyadapan dalam Islam

Tajassus yang dilakukan dengan alasan kebaikan, tetap memiliki batas dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Terlebih lagi jika penyadapan dan pengintaian digunakan untuk kepentingan pribadi, memeras, mengancam, mempermalukan, atau melakukan kejahatan.
Ilustrasi. Olah digital oleh IKHBAR

Ikhbar.com: Perkembangan teknologi komunikasi membuat seseorang semakin mudah mengetahui aktivitas pribadi orang lain. Percakapan telepon dapat disadap, pesan WhatsApp dibaca tanpa izin, kamera dan mikrofon diaktifkan dari jarak jauh, bahkan aplikasi tertentu dapat merekam lokasi serta aktivitas pemilik perangkat secara diam-diam. Praktik tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai batas privasi dan kehormatan manusia dalam perspektif Islam.

Dalam khazanah keislaman, tindakan mencari tahu sesuatu yang tersembunyi dari kehidupan orang lain dikenal dengan istilah tajassus. Islam secara tegas melarang perbuatan tersebut. Namun, larangan ini perlu dipahami secara utuh karena terdapat kondisi tertentu ketika pengumpulan informasi dan pengawasan diperlukan untuk mencegah kejahatan atau melindungi kepentingan masyarakat.

Baca: Khalifah Umar Pernah Ditegur karena Menyadap dan Mengintai

Pelarangan tajassus

Secara bahasa, tajassus berasal dari kata jassa yang berarti mencari, memeriksa, atau menyelidiki sesuatu secara tersembunyi. Dalam pengertian syariat, tajassus merujuk pada tindakan mencari-cari rahasia, keburukan, atau aib orang lain yang tidak tampak, terutama dengan tujuan mengungkap kesalahan mereka.

Larangan tersebut secara jelas disebutkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 12. Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”

Penempatan larangan tajassus setelah peringatan tentang prasangka buruk memiliki hubungan makna yang penting. Prasangka tanpa dasar bukti dapat mendorong seseorang menyelidiki kehidupan orang lain demi membuktikan kecurigaannya. Ketika rahasia atau kekurangan ditemukan, informasi tersebut berpotensi digunakan untuk mempermalukan, menjatuhkan, atau menyebarkan keburukan orang yang bersangkutan.

Imam Ath-Thabari dalam Jami’ al-Bayan menjelaskan frasa wa la tajassasu sebagai larangan bagi sesama Muslim untuk mencari-cari aib dan menyelidiki rahasia orang lain demi mengetahui keburukannya. Menurutnya, seseorang hendaknya mencukupkan diri pada perkara yang tampak dan tidak membongkar sesuatu yang tidak diketahuinya.

Sejalan dengan penjelasan tersebut, Syekh Nawawi Banten dalam Marah Labid menerangkan bahwa larangan itu berkaitan dengan upaya mencari aib kaum Muslimin. Sementara itu, Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menjelaskan bahwa kemungkaran yang tersembunyi tidak boleh dicari melalui tindakan memata-matai.

Larangan ini juga diperkuat hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Muhammad Saw bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

“Jauhilah prasangka karena prasangka merupakan perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian saling mencari-cari berita, jangan saling memata-matai, jangan saling mendengki, jangan saling membelakangi, dan jangan saling membenci. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa tajassus merupakan persoalan etika yang dapat merusak hubungan antarmanusia. Orang yang terbiasa mencari-cari kesalahan orang lain akan mudah terjebak dalam prasangka, kecurigaan, hingga permusuhan.

Bahkan, Rasulullah Saw memberikan ancaman keras kepada orang yang sengaja menguping pembicaraan pribadi tanpa kerelaan pemiliknya.

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum, sementara mereka tidak menyukai hal itu atau menjauh darinya, akan dituangkan cairan tembaga ke dalam telinganya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari).

Ancaman tersebut menunjukkan bahwa memperoleh informasi secara tersembunyi tanpa hak bukan perkara ringan. Perlindungan terhadap rahasia seseorang merupakan bagian dari penghormatan terhadap kehormatan dan hak pribadinya.

Baca: Hukum Main Hakim Sendiri dalam Islam

Termasuk penyadapan digital

Dalam kehidupan modern, tajassus tidak harus dilakukan dengan mengintip dari balik pintu atau menguping percakapan secara langsung. Perkembangan teknologi memungkinkan tindakan serupa dilakukan melalui perangkat elektronik tanpa kehadiran fisik pelakunya.

Menyadap panggilan telepon, membaca pesan WhatsApp tanpa izin, membuka surel pribadi, memasang aplikasi pengintai pada telepon seluler, mengaktifkan kamera atau mikrofon secara diam-diam, hingga melacak lokasi seseorang tanpa hak merupakan sejumlah contoh tindakan yang mengandung unsur tajassus.

Baca: Santri Harus Jadi Pengguna, Bukan Korban Teknologi

Hal yang menentukan bukan perangkat atau teknologi yang digunakan, melainkan substansi perbuatannya. Ketika seseorang sengaja memperoleh informasi pribadi yang tidak ditujukan kepadanya melalui cara tersembunyi dan tanpa hak, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori tajassus.

Dengan demikian, larangan tajassus dalam Al-Qur’an tetap relevan di tengah perkembangan teknologi. Kemudahan mengakses informasi pribadi justru membuat larangan tersebut semakin penting untuk diperhatikan.

Rasulullah Saw juga memberikan peringatan mengenai tindakan mengintip rumah orang lain tanpa izin. Nabi Saw bersabda:

لَوْ أَنَّ امْرَأً اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ، فَخَذَفْتَهُ بِعَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ جُنَاحٌ

“Seandainya seseorang mengintipmu tanpa izin, kemudian engkau melemparnya dengan tongkat hingga matanya tercungkil, engkau tidak berdosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut memberikan gambaran kuat mengenai perlindungan Islam terhadap ruang pribadi seseorang. Jika tindakan mengintip rumah tanpa izin saja mendapat peringatan keras, upaya memperoleh informasi pribadi melalui perangkat elektronik secara diam-diam juga harus dipandang serius.

Meski demikian, tidak semua aktivitas pemantauan otomatis termasuk tajassus yang diharamkan. Pengawasan terhadap perangkat milik sendiri, perekaman dengan persetujuan pihak terkait, atau pengumpulan informasi yang tersedia untuk umum memiliki pertimbangan hukum berbeda. Unsur izin, tujuan, objek, cara, dan kewenangan menjadi faktor penting dalam menentukan hukumnya.

Baca: Negara Jangan Kalah dari Preman, Inspirasi Penegakan Hukum dalam Sejarah Islam

Pengecualian

Larangan tajassus tidak berarti Islam menutup seluruh kemungkinan penyelidikan terhadap tindak kejahatan. Dalam keadaan tertentu, pengumpulan informasi secara tersembunyi dapat dibenarkan, bahkan diperlukan untuk mencegah bahaya yang lebih besar.

Dalam pembahasan fikih yang dirangkum Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hukum tajassus dapat berbeda sesuai objek dan kepentingannya. Tajassus terhadap kaum Muslimin untuk mencari-cari aib mereka pada dasarnya diharamkan. Sementara itu, pengintaian terhadap musuh dalam peperangan dibolehkan untuk mengetahui kekuatan, persenjataan, dan strategi mereka. Penyelidikan terhadap pelaku kejahatan juga memiliki pembahasan tersendiri dalam literatur fikih.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menjelaskan perbedaan antara kemungkaran yang tersembunyi dan kemungkaran yang tampak. Seseorang tidak dibenarkan mencari-cari kemungkaran yang sengaja ditutupi melalui tindakan memata-matai. Namun, ketika terdapat informasi yang dapat dipercaya mengenai kemungkaran yang sedang berlangsung, penanganannya dapat dilakukan sesuai batas yang dibenarkan.

Prinsip ini penting untuk membedakan penyadapan oleh individu dan penyelidikan oleh aparat berwenang. Seseorang tidak dapat begitu saja menyadap telepon orang lain hanya karena curiga atau merasa memiliki kepentingan tertentu. Sebaliknya, aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dalam perkara tertentu apabila memiliki dasar hukum, indikasi yang memadai, kewenangan yang sah, serta mengikuti prosedur yang berlaku.

Begitu pula pengawasan untuk mencegah ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat harus mempertimbangkan tingkat bahaya, kebutuhan, dan proporsionalitas tindakan. Alasan keamanan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengawasi seluruh aktivitas pribadi seseorang tanpa batas.

Dalam hal ini, kemaslahatan harus tetap sejalan dengan prinsip keadilan. Upaya mencegah kejahatan memang penting, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati hak dan kehormatan manusia. Tidak setiap cara dapat dibenarkan hanya karena diklaim membawa manfaat.

Islam mengajarkan manusia agar tidak sibuk membongkar rahasia dan mencari-cari kesalahan orang lain. Bahkan, tajassus yang dilakukan dengan alasan kebaikan, seperti mencegah kemungkaran atau menjaga keamanan, tetap memiliki batas dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Terlebih lagi jika penyadapan dan pengintaian digunakan untuk kepentingan pribadi, memeras, mengancam, mempermalukan, atau melakukan kejahatan. Jika untuk tujuan kebaikan saja tajassus tidak dapat dilakukan tanpa dasar dan kewenangan yang dibenarkan, terlebih lagi jika tindakan tersebut digunakan untuk tujuan keburukan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.