Khalifah Umar Pernah Ditegur karena Menyadap dan Mengintai

Larangan itu semakin tegas ketika tindakan mengintai justru dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan.
Ilustrasi. Olah digital oleh IKHBAR

Ikhbar.com: Khalifah Umar bin Khattab pernah mendapat teguran keras dari seorang pria yang rumahnya dimasuki tanpa izin. Pria tersebut menyebutkan tiga pelanggaran yang dilakukan Amirul Mukminin ketika berusaha memergoki kemungkaran di dalam rumahnya. Salah satunya adalah tajassus, yakni tindakan mencari-cari kesalahan atau memata-matai kehidupan pribadi orang lain.

Kisah tersebut dicantumkan Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin ketika menjelaskan batas-batas pelaksanaan amar makruf nahi munkar. Melalui peristiwa ini, Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa upaya mencegah kemungkaran harus tetap memperhatikan ketentuan syariat, termasuk larangan mengintai dan membongkar kehidupan pribadi orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.

Baca: Hukum Penyadapan dalam Islam

Bermula dari kecurigaan

Peristiwa ini bermula pada suatu malam ketika Khalifah Umar berkeliling di sekitar permukiman penduduk Madinah. Patroli malam merupakan salah satu bentuk pengawasan untuk mengetahui keadaan masyarakat sekaligus menjaga keamanan lingkungan.

Di tengah perjalanan, Khalifah Umar mendengar suara nyanyian dari sebuah rumah. Suara tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga dia berusaha mencari tahu apa yang sedang berlangsung di dalamnya.

Khalifah Umar kemudian memanjat dinding rumah dan masuk tanpa melalui pintu. Di dalam, dia mendapati seorang pria bersama seorang perempuan serta minuman keras. Melihat keadaan tersebut, Umar langsung menegur pemilik rumah.

“Wahai musuh Allah, apakah engkau mengira Allah akan menutupi perbuatanmu, sementara engkau terus bermaksiat kepada-Nya?” tegur Khalifah Umar.

Namun, pria tersebut tidak langsung menerima teguran itu. Dia justru mengingatkan Sayyidina Umar bahwa tindakan sang khalifah juga bertentangan dengan ketentuan Allah.

“Wahai Amirul Mukminin, jangan terburu-buru. Jika aku melakukan satu kesalahan, engkau justru telah melakukan tiga kesalahan,” jawab pria tersebut.

Khalifah Umar kemudian menanyakan tiga kesalahan yang dimaksud. Pria itu menjelaskan bahwa pelanggaran pertama adalah melakukan tajassus. Dalam Islam, perbuatan ini dilarang karena dapat melanggar kehormatan, privasi, dan hak seseorang untuk tidak membuka aibnya kepada orang lain.

Baca: Daftar Sikap Bijak Khalifah Umar saat Didemo Rakyat

Untuk memperkuat penjelasannya, pria tersebut mengutip QS. Al-Hujurat ayat 12. Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”

Kesalahan kedua, lanjut pria tersebut, adalah tindakan Khalifah Umar memasuki rumah dengan memanjat dinding, bukan melalui pintu sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 189.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَا ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.’ Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Kesalahan ketiga adalah memasuki rumah tanpa meminta izin dan mengucapkan salam. Pria tersebut mengingatkan Umar pada firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 27.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran.”

Setelah mendengar ketiga alasan tersebut, Khalifah Umar tidak melanjutkan tegurannya. Dia justru menawarkan untuk memaafkan pria itu dengan syarat bersedia bertobat. Pemilik rumah menyanggupi tawaran tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Khalifah Umar kemudian meninggalkan rumah itu.

Baca: Rupiah Tembus 18 Ribu/Dolar AS, Ini Pesan Khalifah Umar tentang Mata Uang

Landasan pentingnya membatasi kewenangan

Setelah peristiwa tersebut, Khalifah Umar mengajak para sahabat bermusyawarah. Dia mengangkat persoalan tentang seorang pemimpin yang menyaksikan sendiri suatu kemungkaran, tetapi tidak memiliki saksi lain.

Ali bin Abi Thalib r.a. menjawab bahwa penjatuhan hukuman membutuhkan dua orang saksi yang adil. Dengan demikian, pengamatan seorang pemimpin saja tidak serta-merta cukup untuk menetapkan hukuman dalam perkara tersebut.

Keterangan ini perlu dipahami dalam konteks pembuktian hukum, bukan sebagai ketentuan bahwa setiap upaya mencegah kemungkaran harus selalu disertai dua orang saksi. Mencegah perbuatan yang sedang berlangsung dan menetapkan hukuman merupakan dua persoalan berbeda.

Imam Al-Ghazali menggunakan kisah tersebut untuk menjelaskan salah satu syarat pelaksanaan nahi munkar, yaitu kemungkaran harus terlihat tanpa melalui tindakan memata-matai. Menurutnya, seseorang yang menyembunyikan kemaksiatan di dalam rumah dan menutup pintunya tidak boleh dicari-cari kesalahannya melalui tajassus.

Larangan tersebut berkaitan erat dengan kewajiban menjaga kehormatan dan kehidupan pribadi seseorang. Setiap orang memiliki hak untuk tidak diintai atau diselidiki urusan pribadinya tanpa alasan yang dibenarkan. Karena itu, kecurigaan terhadap kemungkinan adanya kemaksiatan tidak dapat dijadikan alasan untuk membongkar pintu, mengintip dari celah rumah, atau mencari bukti melalui penyelidikan diam-diam.

Meski demikian, larangan tersebut tidak berarti seluruh kemungkaran yang berlangsung di ruang privat otomatis tidak boleh dicegah. Al-Ghazali membedakan perbuatan yang benar-benar tersembunyi dari kemungkaran yang tanda-tandanya terlihat atau terdengar dari luar rumah. Jika suatu pelanggaran diketahui tanpa harus membongkar rahasia penghuninya, persoalan itu dapat ditangani sesuai ketentuan syariat.

Penjelasan senada terdapat dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi. Menurutnya, petugas hisbah tidak dibenarkan mencari-cari perkara yang tersembunyi. Pengecualian berlaku dalam keadaan ketika terdapat kabar tepercaya bahwa kejahatan serius sedang atau akan terjadi sehingga penundaan penanganan dikhawatirkan menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan. Di luar keadaan tersebut, pintu rumah yang tertutup tetap harus dihormati.

Pembahasan mengenai larangan tajassus juga terdapat dalam riwayat Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud. Dalam riwayat tersebut, para sahabat disebut dilarang melakukan tajassus. Tindakan baru dapat dilakukan apabila suatu kemungkaran tampak jelas di hadapan mereka. Dengan demikian, tolok ukurnya adalah sesuatu yang terlihat tanpa harus dicari-cari.

Dari kisah tersebut, dapat dipahami alasan pria itu mempersoalkan tindakan Khalifah Umar. Perbuatan maksiat yang dilakukannya tetap merupakan kesalahan. Namun, cara Umar menindaklanjuti temuan tersebut justru melahirkan tiga pelanggaran baru, yaitu mengintai, memanjat dinding, serta memasuki rumah tanpa meminta izin dan mengucapkan salam.

Peristiwa ini juga memberikan pelajaran tentang etika dalam mencegah kemungkaran. Nahi munkar merupakan tugas mulia yang harus dijalankan dengan cara yang ma’ruf, yakni tetap menjaga etika dan kehormatan orang lain. Niat baik tidak membenarkan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Allah.

Sayyidina Umar dikenang sebagai khalifah yang tegas terhadap kemungkaran sekaligus bersedia mengakui kekeliruan ketika mendapat teguran. Kisah tersebut menegaskan bahwa tajassus, yakni mencari-cari kesalahan dan mengintai urusan pribadi orang lain yang sengaja disembunyikan, tetap dilarang, bahkan ketika dilakukan dengan dalih memberantas kemungkaran. Larangan itu semakin tegas ketika tindakan mengintai justru dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.