Ikhbar.com: Kematian KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Baturiti, Tabanan, Bali, pada Jumat, 24 Juli 2026 dini hari, menyingkap fenomena lama yang terus berulang di berbagai daerah. Warga mengambil alih peran hukum ketika kemarahan bersama mencapai puncaknya.
Polres Tabanan mencatat, pengeroyokan terjadi setelah KD kedapatan mencuri ayam aduan milik warga setempat. Sepeda motor korban dibakar, jasadnya dievakuasi ke rumah sakit, dan barang bukti berupa golok, ketapel, serta tang diamankan penyidik.
Kasus seperti ini kerap dipicu akumulasi kekesalan warga akibat pencurian yang berulang di suatu wilayah. Ketika kemarahan berubah menjadi kekerasan yang merenggut nyawa, persoalannya tidak lagi sebatas pencurian ayam, tetapi juga hilangnya nyawa seseorang tanpa melalui proses peradilan.
Islam memiliki pandangan tegas mengenai pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman. Karena itu, tindakan main hakim sendiri, sekuat apa pun alasan moral yang dikemukakan, tetap tidak dibenarkan. Ada tiga hal yang penting dicermati dari kasus ini, yakni bagaimana hukum positif Indonesia memandang tindakan tersebut, mengapa kemarahan warga kerap meledak ketika kepercayaan terhadap penegak hukum melemah, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian yang terjadi.
Baca: Jambret Tewas Kecelakaan saat Dikejar Korban, Siapa yang Salah menurut Islam?
Konteks hukum di Indonesia
Sejak KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku efektif pada 2 Januari 2026, tindakan kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 262 tentang pengeroyokan dan Pasal 466 tentang penganiayaan, menggantikan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP lama. Penyidik juga dapat menaikkan status perkara ke pasal pembunuhan dalam Pasal 458 atau Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 apabila unsur kesengajaan menghilangkan nyawa terbukti.
Artinya, setiap orang yang terlibat dalam pengeroyokan di Baturiti tetap harus menjalani proses hukum, terlepas dari fakta bahwa korban lebih dahulu melakukan pencurian.
Fikih Islam sejalan dengan prinsip hukum positif tersebut. Bahkan, ketentuan itu telah dikenal jauh sebelum lahirnya sistem hukum modern.
Baca: ‘Wajarlah Manusia, Bukan Nabi, Boy!’ Benarkah Para Rasul Terbebas dari Dosa?
Bukan wewenang perseorangan
Dalam fikih mazhab Syafi’i, pelaksanaan hukuman atas tindak pidana, baik berupa had, qishash, maupun ta’zir, merupakan wewenang eksklusif imam atau pihak yang diberi mandat olehnya. Prinsip ini ditegaskan Imam Ar-Rafi’i, salah satu ulama besar mazhab Syafi’i, dalam Al-Aziz Syarh al-Wajiz:
أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فُوِّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ
“Adapun orang merdeka, sungguh telah dijelaskan bahwa pelaksanaan hukuman had atasnya diserahkan kepada imam atau pihak yang diberi wewenang oleh imam. Sebab tidak pernah ada hukuman had yang dilaksanakan pada masa Rasulullah Muhammad Saw kecuali atas izin beliau, dan pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.”
Kaidah ini bukan sekadar aturan administratif. Ketentuan tersebut menjadi fondasi tatanan sosial. Fuqaha lintas mazhab bersepakat bahwa penerapan hukum pidana harus memenuhi dua syarat, yakni dilaksanakan oleh otoritas yang sah dan bebas dari dorongan balas dendam pribadi. Tanpa kedua syarat tersebut, peluang terjadinya kesewenang-wenangan akan terbuka dan tujuan syariat untuk menjaga jiwa, harta, serta ketertiban umum menjadi rusak.
Soal pencurian yang memicu kasus di Tabanan, Nabi Muhammad Saw bersabda:
لَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan iman yang sempurna.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa pencurian merupakan perbuatan haram yang mengurangi kesempurnaan iman pelakunya. Meski demikian, keharaman perbuatan tersebut tidak pernah menjadi dasar bagi siapa pun untuk menjatuhkan hukuman sendiri, apalagi sampai menghilangkan nyawa. Hukum positif dan fikih sama-sama menempatkan kewenangan itu di tangan otoritas yang sah.
Baca: Negara Jangan Kalah dari Preman, Inspirasi Penegakan Hukum dalam Sejarah Islam
Jika kepercayaan kepada penegak hukum dan keamanan rendah
Kasus pengeroyokan atas dugaan pencurian umumnya tidak muncul tanpa sebab. Warga yang berulang kali kehilangan ternak atau kendaraan, lalu merasa laporannya tidak segera ditindaklanjuti, dapat menyimpan kekecewaan yang akhirnya meledak pada situasi tertentu.
Kemarahan seperti ini sering dipahami sebagai cerminan menurunnya kepercayaan kepada aparat. Penyebabnya dapat beragam, mulai dari respons yang dinilai lambat, hukuman yang dianggap terlalu ringan bagi pelaku pencurian, hingga berulangnya kasus serupa tanpa penyelesaian yang memuaskan.
Islam mengakui kewajiban mencegah kemungkaran dalam keadaan seperti ini. Meski demikian, pelaksanaannya tetap memiliki batas yang tidak boleh dilampaui oleh perseorangan.
Di sisi lain, semangat mencegah kemungkaran, termasuk memberantas pencurian yang meresahkan warga, memang dianjurkan dalam Islam. Nabi Muhammad Saw bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)
Perubahan “dengan tangan” dalam hadis ini, menurut penjelasan mayoritas ulama, dibatasi pada kewenangan yang memang dimiliki seseorang, seperti orang tua terhadap anak atau pemegang otoritas dalam wilayah kekuasaannya. Hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi setiap orang untuk menghukum siapa pun yang dianggap bersalah.
Allah Swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta pemegang kekuasaan di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menegaskan bahwa penyelesaian perkara berada dalam kewenangan ulil amri, bukan tindakan spontan masyarakat, sekalipun kepercayaan kepada aparat sedang menurun. Kekecewaan terhadap penegakan hukum seharusnya disalurkan melalui dorongan untuk memperbaiki institusi, bukan dengan mengambil alih kewenangan menghukum.
Bahkan dalam kasus pembunuhan, Al-Qur’an menegaskan besarnya nilai satu nyawa manusia.
مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32)
Baca: 5 Hakim Agung pada Masa Rasulullah
Pelajaran dari Yaman
Persoalan tanggung jawab dalam kasus seperti ini memiliki beberapa sisi. Pelaku pencurian tetap bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus diproses melalui jalur hukum yang sah, bukan dihakimi di jalanan.
Pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian juga memikul tanggung jawab pidana, baik dilakukan seorang diri maupun bersama-sama. Prinsip ini telah dikenal dalam sejarah fikih.
Diriwayatkan Imam Malik dari Sa’id bin Al-Musayyib, Khalifah Umar bin Al-Khattab pernah menjatuhkan hukuman qishash kepada sekelompok orang, antara lima sampai tujuh orang, yang bersama-sama membunuh satu orang dengan tipu daya di Shan’a, Yaman. Khalifah Umar berkata:
لَوْ تَمَالَأَ عَلَيْهِ أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ جَمِيعًا
“Seandainya seluruh penduduk Shan’a bersepakat membunuhnya, niscaya akan kubunuh mereka semua.”
Peristiwa ini menjadi rujukan penting bagi jumhur ulama, termasuk mazhab Syafi’i, bahwa qishash tetap berlaku terhadap sekelompok orang yang bersama-sama menyebabkan kematian satu korban. Penjelasan ini juga dikemukakan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Yang perlu digarisbawahi, putusan tersebut dijatuhkan oleh otoritas negara, bukan oleh masyarakat. Preseden ini menegaskan bahwa sekalipun pembunuhan dilakukan secara bersama-sama, penghukumannya tetap harus melalui proses peradilan.
Selain pelaku, negara dan aparat penegak hukum juga memikul tanggung jawab menghadirkan proses hukum yang cepat, transparan, dan adil. Penanganan perkara yang lambat atau tidak tuntas dapat memperbesar kecenderungan masyarakat mengambil alih peran hukum. Di sisi lain, masyarakat juga bertanggung jawab menahan diri dan menempuh jalur pelaporan, betapapun besar kekecewaan akibat pencurian yang berulang.
Kasus di Baturiti menjadi pengingat bahwa kemarahan atas maraknya pencurian, sekuat apa pun alasannya, tidak pernah dapat dijadikan pembenaran untuk mencabut nyawa di luar mekanisme hukum yang sah. Pelaku pengeroyokan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku pencurian pun harus diproses melalui jalur hukum yang berlaku, bukan diadili oleh massa.