Ikhbar.com: Penafsiran Al-Qur’an memerlukan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi riwayat maupun penalaran. Kisah yang tercantum dalam kitab tafsir belum tentu merupakan keterangan sahih. Kesimpulan yang tampak masuk akal pun perlu diuji berdasarkan kaidah bahasa Arab, konteks ayat, dan perangkat ilmu yang memadai.
Dalam tradisi penafsiran Al-Qur’an, unsur yang tidak memenuhi persyaratan keilmuan dapat diibaratkan sebagai virus yang mengganggu ketepatan pemahaman terhadap ayat. Unsur tersebut dapat berupa riwayat palsu, keterangan yang tidak memenuhi kriteria penerimaan, atau penafsiran yang dibangun melalui penalaran keliru. Karena itu, keberadaan suatu cerita dalam kitab tafsir tidak serta-merta menjamin kebenarannya.
Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan Guru Besar Tafsir Universitas Al-Azhar, Mesir, Prof. Dr. Muhammad Salim Abu ‘Ashi, dalam Daurah Ilmiyyah dan Muhadloroh ‘Ammah bertema Ad-Dakhil fi at-Tafsir di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam majelis tersebut, Prof. Abu ‘Ashi menguraikan berbagai unsur yang berpotensi mengganggu ketepatan penafsiran Al-Qur’an.
Baca: Ponpes Ketitang Tekankan Pentingnya Ilmu Tafsir bagi Mahasiswa PPL UIN Cirebon
Kajian ad-dakhil fi at-tafsir (unsur bermasalah yang menyusup ke dalam penafsiran Al-Qur’an) berangkat dari pertanyaan mendasar mengenai kelayakan suatu riwayat atau argumentasi untuk digunakan dalam menjelaskan ayat. Pembahasannya mencakup cerita yang tidak memiliki landasan memadai, riwayat yang tidak memenuhi kriteria penerimaan, hingga penalaran yang menyimpang dari kaidah keilmuan.
Kajian tersebut merupakan salah satu perangkat penting dalam ulumul Qur’an untuk menilai sumber dan metode penafsiran. Melalui kajian ini, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dipilah dari keterangan bermasalah tanpa harus menolak seluruh informasi yang berasal dari luar Al-Qur’an.

Beda ad-Dakhil dan israiliyyat
Istilah ad-dakhil fi at-tafsir merujuk pada unsur yang masuk ke dalam penafsiran Al-Qur’an, tetapi tidak memenuhi dasar penerimaan yang semestinya atau mengandung kekeliruan dalam proses penalaran. Prof. Abu ‘Ashi menjelaskan bahwa kajian tersebut menjadi perangkat untuk memeriksa sumber dan metode yang digunakan seorang mufasir.
“Cakupan ad-dakhil lebih luas daripada al-Isra’iliyyat,” tegas Prof. Abu ‘Ashi.
Istilah israiliyyat merujuk pada riwayat yang berkaitan dengan tradisi Yahudi dan Nasrani yang masuk ke dalam literatur Islam, termasuk kitab tafsir. Riwayat semacam ini tidak dapat dinilai secara seragam. Sebagian sesuai dengan keterangan dalam sumber Islam, sebagian lainnya bertentangan dengan ajaran Islam, sedangkan riwayat yang tidak memiliki dasar pembenaran maupun penolakan perlu disikapi secara hati-hati.
Sementara itu, ad-dakhil juga mencakup riwayat bermasalah dari sumber lain serta penafsiran yang dibangun berdasarkan argumentasi tidak memadai. Persoalannya tidak terbatas pada asal-usul cerita, tetapi juga menyangkut kualitas sumber dan ketepatan metode yang digunakan untuk memahami ayat.
Prof. Abu ‘Ashi menegaskan bahwa istilah ad-dakhil mendapat perhatian lebih besar dalam perkembangan kajian tafsir di lingkungan Universitas Al-Azhar. Sebelumnya, pembahasan mengenai riwayat bermasalah banyak dikaitkan dengan israiliyyat. Kajian ad-dakhil memperluas pemeriksaan hingga mencakup persoalan riwayat dan metode penafsiran.
Prof. Abu ‘Ashi menguraikan tiga unsur utama dalam pembahasan ad-dakhil.
“Pertama, riwayat palsu yang digunakan untuk menafsirkan Al-Qur’an. Kedua, riwayat yang memiliki jalur periwayatan, tetapi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima. Ketiga, penafsiran yang mengandung kerusakan dalam penalaran,” ungkapnya.
Ketiga unsur tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu keterangan dalam literatur keislaman tidak otomatis menjamin kebenarannya. Riwayat palsu, misalnya, dapat beredar melalui cerita yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sementara itu, penafsiran keliru dapat muncul ketika ayat dipahami tanpa memperhatikan kaidah bahasa, konteks, dan hubungannya dengan dalil lain.
Riwayat bermasalah juga dapat berupa cerita khurafat atau kisah yang berkembang melalui tradisi tutur. Dalam sejumlah kasus, cerita semacam itu disampaikan untuk menarik perhatian pendengar tanpa disertai landasan yang memadai. Kisah yang mengesankan atau mudah diingat tetap harus diperiksa sebelum digunakan untuk menjelaskan ajaran agama.
Dalam kategori riwayat, hadis maudhu’ atau hadis palsu perlu dibedakan dari hadis daif. Hadis maudhu’ merupakan riwayat yang dibuat-buat dan disandarkan secara tidak benar kepada Nabi Muhammad Saw., sedangkan hadis daif tidak memenuhi satu atau lebih persyaratan hadis yang dapat diterima. Karena itu, kedua kategori tersebut tidak boleh disamakan.
Penafsiran yang dipengaruhi kepentingan golongan juga perlu diperiksa berdasarkan argumentasi dan perangkat ilmu yang digunakan. Suatu pendapat tidak otomatis tergolong ad-dakhil hanya karena berasal dari kelompok tertentu atau berbeda dari pandangan yang lebih populer. Penilaian harus didasarkan pada bukti, metode, dan ketepatan pemahaman terhadap dalil.
Kajian ini juga tidak berarti bahwa setiap perbedaan pendapat dalam tafsir merupakan penyimpangan. Perbedaan penafsiran harus dinilai berdasarkan argumentasi dan perangkat ilmu yang digunakan, bukan semata-mata karena hasilnya berbeda dari pendapat yang lebih dikenal.
Baca: Mengapa Abu Hurairah Lebih Banyak Riwayatkan Hadis ketimbang Istri Nabi?
Menimbang riwayat dan menguji kualitas dalil
Salah satu bagian penting dalam kajian ad-dakhil adalah ad-dakhil al-athari, yakni persoalan yang berkaitan dengan riwayat yang digunakan untuk menjelaskan ayat. Dalam pembahasan ini, Prof. Abu ‘Ashi memberikan ilustrasi tentang riwayat yang menggambarkan sebuah gunung meliputi atau menutupi seluruh bumi.
Contoh tersebut menunjukkan pentingnya membedakan keberadaan suatu riwayat dari kelayakannya sebagai dasar penafsiran. Sebuah cerita mungkin ditemukan dalam kitab tafsir, tetapi status periwayatan dan isi keterangannya tetap perlu diteliti. Tanpa pemeriksaan tersebut, cerita yang belum terbukti kebenarannya dapat diterima sebagai fakta dan memengaruhi pemahaman pembaca terhadap ayat.
Dalam ilmu hadis, penerimaan suatu riwayat mempertimbangkan sejumlah persyaratan, antara lain kesinambungan sanad, integritas dan ketelitian para perawi, serta ketiadaan pertentangan dan cacat yang merusak kualitas riwayat. Hadis sahih dan hasan sama-sama termasuk hadis yang diterima, meskipun berbeda dalam tingkat ketelitian perawi dan penilaian kualitasnya.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan memastikan keberadaan sanad atau menemukan cerita dalam kitab tertentu. Peneliti juga perlu menilai apakah jalur periwayatannya memenuhi persyaratan penerimaan dan apakah keterangannya layak digunakan untuk menjelaskan ayat.
Dalam pembahasan tersebut, Prof. Abu ‘Ashi menyinggung kitab-kitab tafsir klasik, termasuk karya Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi, sebagai literatur yang perlu dibaca secara kritis. Penyebutan kedua karya tersebut tidak berarti seluruh isinya mengandung kekeliruan. Setiap riwayat tetap harus dinilai berdasarkan kedudukan dan kekuatan sumbernya.
Sikap kritis terhadap riwayat juga menuntut ketelitian dalam menyampaikan informasi. Kisah yang belum terbukti kebenarannya tidak seharusnya disampaikan sebagai fakta, terlebih jika digunakan untuk membangun pemahaman keagamaan atau menjelaskan makna ayat.
Hal serupa berlaku bagi cerita yang dinisbatkan kepada para nabi atau tokoh terdahulu. Detail kisah yang tidak ditemukan dalam sumber yang dapat dipertanggungjawabkan tidak boleh langsung dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam. Peneliti perlu membedakan informasi yang memiliki dasar kuat dari cerita yang berkembang melalui tradisi lain.
Kajian ad-dakhil al-athari mengingatkan para pengkaji tafsir agar tidak berhenti pada kegiatan mengumpulkan kutipan. Sumber dan dasar penerimaan setiap keterangan perlu diperiksa sebelum dijadikan landasan argumentasi. Langkah ini membantu mendeteksi unsur bermasalah yang berpotensi mencemari pemahaman terhadap Al-Qur’an.
Baca: Benarkah Islam Melarang Umatnya Banyak Bertanya?
Penalaran yang bertumpu pada ilmu
Persoalan kedua adalah ad-dakhil ar-ra’yi, yakni penafsiran yang bermasalah karena penalarannya tidak memenuhi kaidah keilmuan. Dalam kategori ini, kekeliruan tidak selalu bersumber dari riwayat, tetapi juga dapat muncul akibat kesalahan memahami bahasa, struktur kalimat, atau konteks ayat.
Penafsiran dapat bermasalah ketika seseorang memaksakan kesimpulan untuk mendukung pendapat yang telah diyakini tanpa menguji kesesuaiannya dengan dalil. Kekeliruan juga dapat terjadi saat suatu kata dipahami secara terpisah dari susunan kalimat atau ketika makna ayat ditetapkan hanya berdasarkan asumsi.
Prof. Abu ‘Ashi mencontohkan persoalan pemahaman terhadap kata minhā dan zaujahā dalam QS. An-Nisa [4]: 1. Allah Swt berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
Penggalan ayat yang menjadi perhatian berbunyi:
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
“Dan darinya Dia menciptakan pasangannya.”
Ayat tersebut menjelaskan penciptaan manusia dari diri yang satu dan penciptaan pasangannya. Contoh ini digunakan untuk menunjukkan bahwa kesimpulan penafsiran dapat keliru apabila seseorang tidak memahami penggunaan kata dalam bahasa Arab secara memadai.
Kata minhā berarti “darinya”, sedangkan zaujahā berarti “pasangannya”. Pemaknaan kedua kata tersebut perlu mempertimbangkan struktur bahasa dan konteks ayat. Kesimpulan mengenai urutan atau asal penciptaan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan asumsi tanpa dukungan analisis kebahasaan.
Pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan seluruh perdebatan ulama mengenai penciptaan Hawa. Pokok persoalannya terletak pada pentingnya penguasaan perangkat bahasa ketika seseorang hendak menarik kesimpulan dari ayat Al-Qur’an.
Persoalan serupa dapat terjadi ketika sebuah kata dipahami secara terpisah dari rangkaian ayat atau suatu pendapat dipertahankan tanpa menguji dasar argumentasinya. Penalaran yang baik harus bertumpu pada pemahaman sumber yang tepat, bukan hanya keyakinan terhadap kesimpulan awal.
Kritik terhadap riwayat dan penalaran saling melengkapi. Penafsir perlu memastikan bahwa bahan yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan sekaligus mengolahnya dengan metode yang benar. Riwayat yang kuat dapat disalahpahami jika dibaca tanpa perangkat ilmu yang memadai. Sebaliknya, penalaran yang tampak meyakinkan tidak dapat menggantikan kebutuhan akan sumber yang sahih.
Dengan demikian, deteksi terhadap ad-dakhil tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan sanad. Ketepatan memahami bahasa, hubungan antarayat, konteks pembahasan, dan dasar argumentasi turut menentukan kualitas penafsiran. Unsur bermasalah dapat muncul dari sumber yang tidak layak, tetapi bisa pula berasal dari cara seseorang menggunakan sumber yang sebenarnya dapat diterima.
Baca: Kemenag Minta Tafsir Al-Qur’an Lebih ‘Hijau’, Apa Itu?
Ketelitian menafsirkan sebagai tanggung jawab keilmuan
Implikasi kajian ad-dakhil fi at-tafsir berkaitan langsung dengan tanggung jawab penafsir dalam menggunakan dalil. Penguasaan bahasa Arab, ilmu hadis, konteks ayat, serta metode penafsiran diperlukan agar suatu keterangan tidak ditempatkan secara keliru.
Prof. Abu ‘Ashi juga menjelaskan pentingnya menempatkan nas sesuai kedudukannya dan memahami tujuan syariat dengan perangkat ilmu yang memadai. Pembahasan mengenai maqashid asy-syari’ah tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan nas atau membenarkan kesimpulan yang tidak ditopang pemahaman terhadap dalil.
Prinsip tersebut menuntut keseimbangan antara ketelitian membaca sumber dan kemampuan mengembangkan penalaran. Pengkaji tafsir perlu terbuka terhadap pemeriksaan ilmiah, termasuk ketika riwayat atau pendapat yang selama ini dikenal ternyata memerlukan peninjauan kembali.
Sikap kritis juga tidak boleh berubah menjadi penolakan serampangan terhadap karya ulama terdahulu. Kitab tafsir merupakan bagian dari tradisi keilmuan yang perlu dipelajari secara utuh, dengan membedakan pendapat penulis, riwayat yang dikutip, dan penilaian terhadap kualitas masing-masing keterangan.
Metafora virus dalam tradisi tafsir perlu dipahami dalam konteks tersebut. Unsur bermasalah tidak selalu mudah dikenali karena dapat hadir dalam bentuk cerita populer, kutipan yang diwariskan turun-temurun, atau argumentasi yang sekilas tampak meyakinkan. Tanpa perangkat ilmu yang memadai, pembaca berisiko menerima keterangan tersebut tanpa memeriksa dasar dan kedudukannya.
Karena itu, upaya mendeteksi ad-dakhil membutuhkan ketelitian dalam ilmu riwayat sekaligus penguasaan metode penafsiran. Pemeriksaan sanad dan kualitas perawi membantu menilai keandalan suatu keterangan, sedangkan ilmu bahasa, konteks ayat, dan kaidah tafsir diperlukan untuk menguji ketepatan pemahamannya.
Melalui kajian tersebut, Prof. Abu ‘Ashi menempatkan ad-dakhil fi at-tafsir sebagai bagian penting dari upaya menjaga ketepatan penafsiran Al-Qur’an. Riwayat perlu diuji, bahasa harus dipahami sesuai kaidah, dan argumentasi mesti dibangun di atas dasar ilmiah yang dapat diperiksa.
Pesan tersebut sejalan dengan penjelasannya mengenai pendidikan santri. Proses belajar mencakup kegiatan membaca dan menghafal, sekaligus bertanya, meneliti, mencari jawaban, serta menguji argumentasi agar ilmu dapat dikembangkan secara bertanggung jawab.
“Santri itu tidak hanya membaca dan menghafal, tapi berpikir, bertanya, mencari jawaban, meneliti, dan berguna bagi umat Rasulullah Saw,” pungkas Prof. Abu ‘Ashi.
Kajian selengkapnya bisa disimak di video ini: