Ikhbar.com: Permintaan hewan kurban di Indonesia naik tiap tahun. Kementerian Pertanian RI mencatat, permintaan pada 2023 bertambah sebesar 2% dibandingkan 2022, yakni sejumlah 1,74 juta ekor.
Jumlah tersebut menunjukkan antusiasme Muslim Indonesia dalam menyambut momen Iduladha yang akan tiba sesaat lagi. Untuk itu, beberapa informasi terkait fikih kurban ini layak disegarkan kembali.
Pengertian dan batasan Waktu
Syekh Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi bin Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin dalam Fathul Qarib menjelaskan, kurban atau udhiyah menurut pendapat yang masyhur ialah hewan ternak yang disembelih pada hari raya Iduladha dan hari tasyriq. Iduladha berlangsung pada 10 Zulhijah, sedangkan hari tasyriq berlaku selama tiga hari, yaitu 11-13 Zulhijah.
وهي اسم لما يذبح من النعم يوم عيد النحر، وأيام التشريق تقرباً إلى الله تعالى.
“Kurban atau udhiyah adalah sebutan bagi hewan ternak yang disembelih pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyriq yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.”
Waktu pelaksanaan penyembelihan dimulai sejak terbitnya matahari pada hari Iduladha dan telah melewati waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat salat Iduladha dan dua khotbah dengan tempo cepat. Batas akhir penyembelihan kurban ialah ketika matahari terbenam pada hari terakhir tasyriq alias 13 Zulhijah.
Baca: Bolehkah Mengganti Hewan Kurban dengan Uang?
Hukum berkurban
Dalam kitab yang sama, Syekh Muhammad bin Qasim menjelaskan bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkad kifayah. Artinya, jika salah seorang dari anggota rumah telah melaksanakannya, maka anggota rumah yang lain tidak perlu berkurban.
(والْاضحية سنة مؤكدة) على الكفاية فإذا أتى بها واحد من أهل بيت كفى عن جميعهم، ولا تجب الأضحية إلا بالنذر
“Udhiyah hukumnya sunah muakad kifayah. Sehingga ketika salah seorang anggota rumah melaksanakannya, maka dianggap cukup untuk seluruh anggota rumah. Udhiyah tidak wajib kecuali atas dasar nazar.”
Kriteria hewan kurban
Jenis dan ketentuan hewan yang layak dijadikan hewan kurban dapat disimak dalam uraian berikut ini:
(ويجزىء فيها الجذع من الضأن) وهو ما له سنة وطعن في الثانية (والثني من المعز) وهو ماله سنتان وطعن في الثالثة (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة (والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة
“Hewan ternak yang bisa mencukupi udhiyah adalah kambing domba yang berusia satu tahun, menginjak dua tahun. Bisa juga berupa kambing kacang yang berusia dua tahun, menginjak tiga tahun. Unta Ats-Tsaniyah yang berusia lima tahun, memasuki usia enam tahun. Sapi Ats-Tsaniyah yang berusia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun.”
Namun, penting dicatat bahwa hewan ternak yang digunakan sebagai kurban tidak boleh hewan yang cacat. Kecatatan hewan yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu buta, meskipun bola matanya tampak utuh; pincang, meskipun kepincangan terjadi saat proses penyembelihan; berpenyakit yang kasat mata; kehilangan fungsi dan sebagian organ otak karena terlalu kurus.
Hewan kurban berdasarkan jumlah orang
Hewan kurban berupa unta, sapi, dan kambing memiliki porsi berbeda dalam hal bisa diatasnamakan untuk jumlah orang tertentu.
(وتجزىء البدنة عن سبعة) اشتركوا في التضحية بها (و) تجزىء (البقرة عن سبعة) كذلك (و) تجزىء (الشاة عن) شخص (واحد) وهي أفضل من مشاركته في بعير.
“Satu ekor unta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang yang bersama-sama melakukan kurban dengan satu unta. Begitu juga satu ekor sapi cukup digunakan kurban untuk tujuh orang. Satu ekor kambing hanya cukup digunakan kurban untuk satu orang.”