Rabu, 27 September 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

Mendaras Fikih Kurban

by Arsyil A
9 Juni 2023
in Tadris
A A
Mendaras Fikih Kurban

Ilustrasi hewan kurban. Dok Unsplash

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Permintaan hewan kurban di Indonesia naik tiap tahun. Kementerian Pertanian RI mencatat, permintaan pada 2023 bertambah sebesar 2% dibandingkan 2022, yakni sejumlah 1,74 juta ekor.

Jumlah tersebut menunjukkan antusiasme Muslim Indonesia dalam menyambut momen Iduladha yang akan tiba sesaat lagi. Untuk itu, beberapa informasi terkait fikih kurban ini layak disegarkan kembali.

Pengertian dan batasan Waktu

Syekh Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi bin Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin dalam Fathul Qarib menjelaskan, kurban atau udhiyah menurut pendapat yang masyhur ialah hewan ternak yang disembelih pada hari raya Iduladha dan hari tasyriq. Iduladha berlangsung pada 10 Zulhijah, sedangkan hari tasyriq berlaku selama tiga hari, yaitu 11-13 Zulhijah.

ArtikelTerkait

Matan Al-Ajurumiyah, Kitab Tipis Kiblat Pembelajaran Ilmu Nahu di Nusantara

Beda Akhlaq, Khalq, dan Khuluq

Ayat-ayat Maulid Nabi

Ardhal al-‘Umur,’ Penjelasan Al-Qur’an tentang Fase Tua dan Pikun

وهي اسم لما يذبح من النعم يوم عيد النحر، وأيام التشريق تقرباً إلى الله تعالى.

“Kurban atau udhiyah adalah sebutan bagi hewan ternak yang disembelih pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyriq yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.”

Waktu pelaksanaan penyembelihan dimulai sejak terbitnya matahari pada hari Iduladha dan telah melewati waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat salat Iduladha dan dua khotbah dengan tempo cepat. Batas akhir penyembelihan kurban ialah ketika matahari terbenam pada hari terakhir tasyriq alias 13 Zulhijah.

Baca: Bolehkah Mengganti Hewan Kurban dengan Uang?

Hukum berkurban

Dalam kitab yang sama, Syekh Muhammad bin Qasim menjelaskan bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkad kifayah. Artinya, jika salah seorang dari anggota rumah telah melaksanakannya, maka anggota rumah yang lain tidak perlu berkurban.

(والْاضحية سنة مؤكدة) على الكفاية فإذا أتى بها واحد من أهل بيت كفى عن جميعهم، ولا تجب الأضحية إلا بالنذر

“Udhiyah hukumnya sunah muakad kifayah. Sehingga ketika salah seorang anggota rumah melaksanakannya, maka dianggap cukup untuk seluruh anggota rumah. Udhiyah tidak wajib kecuali atas dasar nazar.”

Kriteria hewan kurban

Jenis dan ketentuan hewan yang layak dijadikan hewan kurban dapat disimak dalam uraian berikut ini:

(ويجزىء فيها الجذع من الضأن) وهو ما له سنة وطعن في الثانية (والثني من المعز) وهو ماله سنتان وطعن في الثالثة (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة (والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة

“Hewan ternak yang bisa mencukupi udhiyah adalah kambing domba yang berusia satu tahun, menginjak dua tahun. Bisa juga berupa kambing kacang yang berusia dua tahun, menginjak tiga tahun. Unta Ats-Tsaniyah yang berusia lima tahun, memasuki usia enam tahun. Sapi Ats-Tsaniyah yang berusia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun.”

Namun, penting dicatat bahwa hewan ternak yang digunakan sebagai kurban tidak boleh hewan yang cacat. Kecatatan hewan yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu buta, meskipun bola matanya tampak utuh; pincang, meskipun kepincangan terjadi saat proses penyembelihan; berpenyakit yang kasat mata; kehilangan fungsi dan sebagian organ otak karena terlalu kurus.

Hewan kurban berdasarkan jumlah orang

Hewan kurban berupa unta, sapi, dan kambing memiliki porsi berbeda dalam hal bisa diatasnamakan untuk jumlah orang tertentu.

(وتجزىء البدنة عن سبعة) اشتركوا في التضحية بها (و) تجزىء (البقرة عن سبعة) كذلك (و) تجزىء (الشاة عن) شخص (واحد) وهي أفضل من مشاركته في بعير.

“Satu ekor unta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang yang bersama-sama melakukan kurban dengan satu unta. Begitu juga satu ekor sapi cukup digunakan kurban untuk tujuh orang. Satu ekor kambing hanya cukup digunakan kurban untuk satu orang.”

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: Fikih KurbanheadlineKurban
ShareTweetSendShare
Previous Post

Reaktualisasi Nilai-nilai Ibadah Haji

Next Post

Kemenag: Urus Sertifikasi Halal makin Gampang

Next Post
Kemenag: Urus Sertifikasi Halal makin Gampang

Kemenag: Urus Sertifikasi Halal makin Gampang

Update Haji: 27 Jemaah Indonesia Wafat di Tanah Suci

Update Haji: 27 Jemaah Indonesia Wafat di Tanah Suci

Bijak Memaknai Hadis Penghuni Neraka Didominasi Perempuan

Bijak Memaknai Hadis Penghuni Neraka Didominasi Perempuan

Jemaah Haji Indonesia Dicover Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Jemaah Haji Indonesia Dicover Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Sekolah di Nigeria Bisa Bayar Pakai Sampah Daur Ulang

Sekolah di Nigeria Bisa Bayar Pakai Sampah Daur Ulang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

2 Mei 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

20 April 2023
Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

27 September 2023
Doa saat Mencari Barang Hilang

Doa saat Mencari Barang Hilang

26 September 2023
Ada Ka’bah Metaverse di Festival Maulid Tangerang

Ada Ka’bah Metaverse di Festival Maulid Tangerang

26 September 2023
Media Arab Saudi Soroti Rencana Indonesia Atur TikTok Shop

Media Arab Saudi Soroti Rencana Indonesia Atur TikTok Shop

25 September 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In