Ikhbar.com: Kurban bukanlah ritual yang baru muncul setelah kedatangan Islam. Kurban telah banyak diadopsi oleh agama dan kepercayaan orang-orang terdahulu dengan tujuan dan motivasi yang beragam.
Penyariaatan kurban oleh Islam hanya untuk mengubah praktik dan tujuan menyimpang yang dilakukan umat-umat terdahulu. Islam berusaha meluruskan kembali esensi kurban ke jalan yang semestinya, yakni sesuai dengan ajaran Nabi Ibrahim As.
Dalam QS. Al-Hajj: 37, Allah Swt berfirman:
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ
“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin.“
Secara tegas ayat di atas menunjukkan tolok ukur diterimanya pahala ibadah kurban, yakni bukan soal fisik hewan yang akan dikurbankan, melainkan dari sisi ketakwaan atau ketulusan orang yang berkurban.
Baca: Inti Kurban Ialah Keikhlasan
Nabi Muhammad Saw bersabda:
إن الصدقة لتقع في يدالرحمن قبل أن تقع في يد السائل وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض
“Sesungguhnya, sedekah berada di sisi Allah terlebih dahulu sebelum diterima oleh yang yang meminta dan sesungguhnya, (ganjaran) darah (sembelihan) berada di suatu tempat di sisi Allah sebelum Bumi.” (HR. Ibnu Majah)
Jumhur ulama sepakat barometer diterimanya amal ialah keikhlasan, baik berupa sedekah, kurban, atau amal lainnya.
Hadis tersebut juga diperkuat oleh riwayat lainnya, Rasulullah Saw bersabda:
إن الله لا ينظر إلى صوركم ولا أموالكم ولكن ينظر إلى قلوبكم وأعمالكم
“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada fisik dan kekayaanmu, melainkan pada hati dan amalmu.” (HR. Muslim)
Ibnu Asyur dalam Tafsir Al-Tahrir wa al-Tanwir menjelaskan, QS. Al-Hajj: 37 tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kebiasaan berkurban pada masyarakat Jahiliah. Selain itu ayat tersebut juga menentang tradisi masyarakat terdahulu yang menggantungkan diterimanya kurban dengan kekuatan alam, seperti api dan lain sebagainya.