Ikhbar.com: Kulit sisa penyembelihan hewan kurban kerap kali diperjualbelikan oleh panitia dengan dalih dana hasil penjualan akan disalurkan untuk para pengelola yang berstatus fakir. Ada juga yang beralasan akan dimanfaatkan untuk musala atau masjid tempat penyembelihan.
Bahkan, ada juga yang menyebut untuk menghemat biaya operasional dengan menjadikan hasil penjualan kulit hewan tersebut sebagai upah untuk jasa tukang jagal penyembelihan kurban.
Dalam kasus demikian, panitia kurban disarankan berhati-hati. Pasalnya, jika sedikit ceroboh, bisa-bisa berakibat fatal terhadap keabsahan ibadah kurban itu sendiri.
Syekh Khatib As-Syirbini dalam Al-Iqna melarang siapa pun untuk menjual bagian dari hewan kurban, termasuk bagian kulit.
وَلَا يَبِيْعُ مِنَ الْاُضْحِيَّةِ شَيْئًا وَلَوْ جِلْدَهَا اَيْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ ذَاِلكَ وَلَايَصِحُّ سَوَاءٌ اَكَانَتْ مَنْذُوْرَةً اَمْ لَا
“Tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban, bahkan kulitnya sekalipun. Artinya haram dan tidak sah menjualnya bagi orang yang berkurban, baik kurban nazar atau pun sunah.”
Penjelasan tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Al-Hakim, bahwa Rasulullah Muhammad Saw bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ اُضْحِيَّةٍ فَلَا اُضْحِيَّةَ لَهُ
“Siapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya.”
Baca: Hukum Kurban dengan Hewan Sisa Jualan
Dari keterangan di atas, menjual kulit hewan kurban tidak dibenarkan. Namun, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan panitia dalam pengalokasian kulit hewan kurban tersebut.
Dalam Hasyiyah asy-Syarqawi ala at-Tahrir, Imam Syarqawi menjelaskan, panitia mengambil sikap ihtiyat (berhati-hati), yakni dengan tetap mendistribusikan kulit hewan dengan memotongnya sampai bagian yang diinginkan lalu diberikan kepada fakir miskin.
Imam Syarqawi beranggapan bahwa bisa jadi orang fakir memang menginginkan kulit tersebut sehingga mereka bisa memilih untuk dikonsumsi atau dijual.
Solusi berikutnya, jika memang tidak ada yang mau mengonsumsi maupun menjualnya, maka kulit hewan tersebut bisa dijadikan beduk. Hal demikian dilakukan dengan catatan jika tidak dari kurban nazar. Syekh Khatib As-Syarbini berpendapat, jika dari kurban nazar maka wajib diberikan kepada orang lain.
Solusi terakhir, jika memang tidak ada yang hendak mengambilnya dan tidak dapat dipergunakan untuk menghasilkan hal-hal yang bermanfaat, maka boleh menjual kulit kurban dan mengalokasikannya untuk biaya operasional atau dimasukkan ke kas masjid atau musala.
Pada solusi terakhir tersebut, Imam Syarqawi mengatakan, hal itu bisa dilakukan dengan syarat memberikan kulit tersebut kepada salah satu panitia yang terbilang fakir miskin atas nama sedekah.