Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menanggapi polemik kehalalan pewarna Karmin yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai bahan pewarna makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan lain-lain.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM), Muti Arintawati mengaku pihaknya telah membawa pewarna Karmin ke laboratorium untuk diperiksa.
“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” katanya dikutip laman mui.or.id pada Sabtu, 30 September 2023.
Muti menjelaskan, pemeriksaan halal tersebut dilakukan untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal sesuai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Baca: Hukum Terima Uang dari Caleg atau Tim Sukses Capres Menurut Fikih
“Dari pemeriksaan tersebut MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal,” jelas dia.
Dalam fatwa itu diputuskan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal.
“Namun dengan catatan hal tersebut bisa bermanfaat dan tidak membahayakan. Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan pewarna Karmin,” tegasnya.
Dengan demikian, kata dia, produk pangan atau kosmetik yang menggunakan pewarna Karmin aman digunakan. Ukuran keamanan konsumsi Cochineal itu terlihat dari bahan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Kehalalan produk ditentukan Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian Laboratorium LPPOM MUI dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.
Baca: Kuliner Islam Pelopor Makanan Sehat Dunia
“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tandasnya.