Makna Keluarga Sakinah menurut Menag

Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Rabu, 9 September 2026. Foto: Istimewa

Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keluarga sakinah harus menghadirkan ketenangan, kasih sayang, dan kenyamanan bagi seluruh anggota keluarga. Menurutnya, rumah tangga tidak cukup hanya memiliki bangunan sebagai tempat tinggal, tetapi harus menjadi ruang yang membuat setiap anggota keluarga merasa aman dan memperoleh kedamaian.

Menag menyampaikan hal tersebut saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Rabu, 9 September 2026.

“Yang kita harapkan, rumah tangga itu bukan berhasil membangun a house, tapi a home,” ujar Menag.

Ia menjelaskan, istilah sakinah memiliki keterkaitan dengan akar kata sakana yang bermakna tinggal atau menetap. Makna tersebut menunjukkan bahwa keluarga sakinah berkaitan erat dengan keberadaan rumah sebagai tempat tinggal sekaligus suasana yang memberikan ketenteraman kepada penghuninya.

Ia membedakan makna house dan home dalam konteks kehidupan keluarga. House merujuk pada bangunan yang menjadi tempat berlindung dari panas dan hujan. Sementara home memiliki makna yang lebih luas karena berkaitan dengan kenyamanan dan kedamaian yang dirasakan oleh anggota keluarga.

Baca: NASUHA 2026 Bahas Transformasi KUA dan Penguatan Peran Penghulu

“Kalau house itu tempat, rumah sebagai tempat berteduh dari gangguan fisik, panas terik, hujan, tapi belum tentu mendatangkan ketenangan, kesatuan, kebahagiaan,” ujar sosok yang akrab disapa Prof. Nasar itu.

Menurut Menag, kehidupan keluarga sakinah dapat tercermin melalui kebersamaan dalam aktivitas sehari-hari. Kebersamaan tersebut juga terlihat dalam pelaksanaan ibadah, makan bersama, serta perhatian dan kasih sayang yang diberikan antaranggota keluarga.

Ia menggambarkan suasana keluarga yang menjalankan berbagai kegiatan secara bersama-sama, mulai dari salat berjemaah hingga aktivitas keluarga pada malam Jumat dan bulan Ramadan.

“Ada satu rumah tangga di mana bapaknya memimpin salat, makmumnya di belakang istri dan anak-anaknya. Misalnya malam Jumat membaca Yasin bersama, makan berjamaah, atau saat bulan Ramadan buka puasa berjamaah, sahur berjamaah, pergi salat tarawih berjamaah. Itu bukan house, itu bait,” ujarnya.

Menag mengatakan, pembentukan keluarga sakinah membutuhkan pembinaan yang berkelanjutan. Kehidupan rumah tangga menghadapi berbagai persoalan, seperti masalah ekonomi, perselingkuhan, perbedaan latar belakang, serta perbedaan karakter dan pandangan.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu dihadapi dengan komunikasi dan kemampuan mengelola perbedaan. Ikatan perkawinan menjadi awal kehidupan rumah tangga yang kemudian perlu diisi dengan tanggung jawab, komunikasi, dan kasih sayang.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa keluarga sakinah terbentuk melalui perpaduan mawaddah dan rahmah. Ia menerangkan mawaddah sebagai cinta yang disertai pertimbangan akal dan tanggung jawab, sedangkan rahmah merupakan kasih sayang yang lebih luas.

“Rumus untuk mendapatkan keluarga sakinah ialah mawaddah ditambah rahmah, maka hasilnya adalah sakinah,” jelasnya.

Menurutnya, mawaddah membantu pasangan menjalani kehidupan rumah tangga dengan pertimbangan dan tanggung jawab. Sementara rahmah menghadirkan kasih sayang yang tetap diberikan ketika anggota keluarga menghadapi kekurangan dan persoalan.

“Untuk mendapatkan keluarga sakinah, perlu dikombinasikan dosis yang ideal antara cinta mawaddah dan cinta rahmah,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasih sayang seorang ibu kepada anak sebagai gambaran rahmah. Kasih sayang tersebut terlihat melalui perhatian, pendampingan, dan pengorbanan orang tua dalam proses tumbuh kembang anak, termasuk ketika anak menghadapi berbagai persoalan.

Dalam kesempatan itu, Menag menekankan bahwa pembentukan keluarga sakinah juga berkaitan dengan peran penghulu dan penyuluh. Keduanya memiliki posisi dalam memberikan pemahaman serta pendampingan kepada calon pengantin dan keluarga yang telah menjalani kehidupan perkawinan.

Menurut Menag, tugas penghulu tidak berhenti pada pelayanan administratif dan pelaksanaan prosesi pernikahan. Penghulu juga perlu memiliki kemampuan dalam memberikan pembinaan perkawinan, termasuk memahami persoalan psikologi rumah tangga.

“Para penghulu yang hadir pada kesempatan ini sebetulnya merangkap juga jadi penyuluh perkawinan, dan ini sangat penting untuk kita hadirkan,” katanya.

Menag menyampaikan pentingnya peran tersebut dalam konteks penyelenggaraan NASUHA 2026. Forum yang mempertemukan penghulu dan ulama itu membahas penguatan keluarga sakinah serta peningkatan kapasitas penghulu dan penyuluh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

NASUHA 2026 juga mempertemukan perspektif keulamaan dengan pengalaman penghulu dalam menangani berbagai persoalan perkawinan. Pembahasan tersebut diarahkan pada gagasan dan rekomendasi yang dapat mendukung penguatan layanan pembinaan keluarga.

Menag menegaskan bahwa pembinaan keluarga perlu dimulai dari keluarga itu sendiri. Menurutnya, kehidupan masyarakat yang baik berkaitan dengan kondisi rumah tangga yang menjadi bagian dari masyarakat.

“Kalau ingin memperbaiki masyarakat, mulailah dari memperbaiki rumah tangga sendiri,” ujarnya.

Menag menempatkan keluarga sakinah sebagai rumah tangga yang menghadirkan ketenangan, kasih sayang, kebersamaan, dan ruang bagi pembentukan karakter anak. Penguatan pembinaan keluarga menjadi bagian dari peran penghulu, penyuluh, dan ulama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.