NASUHA 2026 Bahas Transformasi KUA dan Penguatan Peran Penghulu

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Ahmad Zayadi dalam acara Media Gathering rangkaian National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 yang berlangsung di Pondok Buntet Pesantren Cirebon pada Rabu-Kamis, 9-10 September 2026. Foto: Istimewa

Ikhbar.com: Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Ahmad Zayadi menegaskan pentingnya transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) dan penguatan kapasitas penghulu untuk membangun ketahanan keluarga di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Zayadi dalam Media Gathering rangkaian National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 yang berlangsung di Pondok Buntet Pesantren Cirebon pada Rabu-Kamis, 9-10 September 2026.

Menurut Zayadi, NASUHA 2026 menjadi forum yang mempertemukan ulama, penghulu, penyuluh, akademisi, pesantren, serta berbagai pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut membahas gagasan, pengalaman lapangan, dan kebijakan yang berkaitan dengan penguatan keluarga sakinah dan maslahah.

Baca: Kemenag Buka Bantuan Pesantren 2026, Ada Dana hingga Rp100 Juta

“Transformasi KUA tidak cukup berjalan secara administratif. Ia harus ditopang oleh gagasan keilmuan, pengalaman lapangan, rekomendasi kebijakan, dan kolaborasi umat,” ujar Zayadi.

Zayadi menjelaskan, posisi KUA saat ini terus dikembangkan agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan. KUA diarahkan menjadi pusat layanan keagamaan, edukasi keluarga, konsultasi masyarakat, serta ruang pertemuan berbagai agenda pembangunan umat di tingkat kecamatan.

Transformasi tersebut mencakup pembenahan tata kelola, standardisasi pelayanan, digitalisasi proses bisnis, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Berdasarkan data yang disampaikan Zayadi, saat ini terdapat 5.917 KUA yang melayani masyarakat di 7.277 kecamatan di seluruh Indonesia.

Kondisi tersebut membuat pola pelayanan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sebab, belum seluruh kecamatan memiliki KUA.

“Karena belum semua kecamatan memiliki KUA, pendekatan layanan harus semakin fleksibel. Kita dorong layanan lintas wilayah, borderless services, dan mobile service agar masyarakat tetap memperoleh layanan keagamaan secara mudah dan dekat,” katanya.

Zayadi juga menyampaikan bahwa penguatan tata kelola KUA dilakukan melalui penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Standar tersebut disiapkan untuk 48 jenis layanan KUA agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih sederhana, terukur, dan akuntabel.

“Transformasi KUA bukan hanya soal bangunan fisik. Yang lebih penting adalah perubahan cara kerja, standar pelayanan, kualitas SDM, keterbukaan akses, dan kemampuan KUA memberi solusi bagi masyarakat,” tegas Zayadi.

Zayadi menilai, transformasi KUA harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas penghulu. Penghulu memiliki posisi penting dalam pelayanan pencatatan nikah dan urusan keperdataan Islam.

Berdasarkan data per Agustus 2026, jumlah penghulu di Indonesia mencapai 11.775 orang. Peningkatan kapasitas mereka dinilai penting untuk menghadapi perubahan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Kemampuan penghulu juga perlu diperluas, termasuk dalam memberikan pelayanan akad nikah menggunakan bahasa asing. Bahasa Arab, Inggris, Mandarin, dan Korea menjadi beberapa bahasa yang disebut relevan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat saat ini.

“Mobilitas warga semakin tinggi, perkawinan lintas negara semakin sering terjadi, dan layanan KUA harus mampu menjawab kebutuhan itu secara profesional,” ungkap Zayadi.

Di sisi lain, Zayadi menekankan bahwa penguatan kapasitas penghulu tidak berhenti pada kemampuan teknis pelayanan. Penghulu juga perlu memiliki pemahaman yang kuat mengenai fikih munakahat, regulasi, komunikasi lintas budaya, literasi digital, serta kapasitas keulamaan.

“Penguatan penghulu tidak boleh hanya teknis administratif. Penghulu juga harus kuat dalam fikih munakahat, regulasi, komunikasi lintas budaya, literasi digital, dan kapasitas keulamaan,” jelasnya.

Zayadi juga menempatkan penghulu sebagai figur yang memiliki peran dalam memberikan nasihat keluarga, menjaga penerapan hukum Islam, serta membimbing masyarakat. Peran tersebut menjadi bagian dari penguatan fungsi penghulu di tengah perubahan kebutuhan pelayanan keagamaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa digitalisasi menjadi bagian lain dari transformi KUA. Salah satunya melalui integrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Integrasi kedua sistem tersebut membuat proses pelayanan yang sebelumnya dapat berlangsung selama satu hingga dua minggu menjadi sekitar satu hari kerja. Sistem ini juga menyederhanakan tahapan pelayanan dan memperkuat proses verifikasi data secara real time.

Selain pelayanan nikah, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah memperluas program penguatan ketahanan keluarga sejak sebelum pasangan memasuki jenjang pernikahan.

Program yang dijalankan mencakup Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), serta Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan bekal kepada remaja, calon pengantin, dan keluarga dalam menghadapi kehidupan rumah tangga. Materi pembekalan mencakup aspek mental, spiritual, sosial, ekonomi, dan relasi dalam keluarga.

Zayadi menyebut penguatan sumber daya manusia dalam layanan keluarga telah menghasilkan 782 fasilitator baru. Mereka terdiri atas fasilitator BRUS, Bimbingan Perkawinan, literasi keuangan keluarga, konsultasi dan pendampingan keluarga, serta jejaring lokal KUA.

Pengembangan konselor keluarga juga diarahkan menuju Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Langkah tersebut ditujukan agar layanan konsultasi keluarga memiliki standar kompetensi yang jelas dan dapat diukur.

Zayadi berharap NASUHA 2026 menghasilkan penguatan arah transformasi KUA sebagai bagian dari layanan publik keagamaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melalui NASUHA, kita ingin KUA, penghulu, penyuluh, ulama, dan jejaring masyarakat bergerak bersama memperkuat keluarga sakinah-maslahah sebagai fondasi ketahanan sosial bangsa,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.