Rabu, 27 September 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

Belajar dari Insiden Baso A Fung, Begini Cara Sucikan Wadah Terkena Najis Babi

by Alif Ila Ya
21 Juli 2023
in Tadris
A A
Belajar dari Insiden Baso A Fung, Begini Cara Sucikan Wadah Terkena Najis Babi

Ilustrasi Baso Afung. Gerai baso terkenal yang menjaga kehalalannya. Dok Zomato

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Manajemen restoran Baso A Fung menghancurkan seluruh alat makan di outlet Bandara Ngurai Rai, Bali pada Rabu, 19 Juli 2023 lalu. Tindakan itu dilakukan guna merespons beredarnya video viral kreator konten sekaligus influencer Jovi Adhiguna Hunter yang memakan kerupuk babi di gerai tersebut.

“Hari ini tanggal 19 Juli 2023, kami segenap management A Fung menghaturkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang membuat beberapa pihak khawatir atas viralnya video salah satu customer saat makan di A Fung Bandara Domestik Keberangkatan Ngurah Rai Bali,” tulis manajemen di akun Instagram resmi @basoafung, dikutip Jumat, 21 Juli 2023.

Menurut mereka, penghancuran alat makan dilakukan sebagai bentuk komitmen restoran menjaga sertifikasi halal. Lewat unggahan yang sama, manajemen juga melampirkan video penghancuran alat-alat makan tersebut.

Tutorial menghilangkan najis anjing dan babi

ArtikelTerkait

Matan Al-Ajurumiyah, Kitab Tipis Kiblat Pembelajaran Ilmu Nahu di Nusantara

Beda Akhlaq, Khalq, dan Khuluq

Ayat-ayat Maulid Nabi

Ardhal al-‘Umur,’ Penjelasan Al-Qur’an tentang Fase Tua dan Pikun

Dalam Muraqah Shu’ud al-Tashdiq Syarah Sulam al-Taufîq, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan, najis yang ditimbulkan anjing dan babi tergolong ke dalam katehori mughalazah (Najis yang berat). Maka, cara mensucikannya adalah dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan tanah yang suci.

Baca: Perbedaan Najis dan Hadas

Siraman yang menghilangkan bukti (zat najis) dianggap sekali, baru kemudian dicuci lagi sebanyak enam kali. Jika jumlah air yang ditemukan sedikit, maka disyaratkan agar dilakuakn dengan cara mengalirkan atau menyiramkan kepada titik yang terkena najis. Penyucian bisa dengan cara direndam jika dilakukan di sungai.

Pendapat ini bersumber hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. Rasulullah Muhammad Saw bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya bejana kalian apabila anjing minum padanya adalah dengan cara dibasuh tujuh kali dan basuhan pertama dengan menggunakan debu.”

Dalam redaksi lain, Nabi Saw juga bersabda:

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

“Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.”

Penjelasan serupa juga ditemukan dalam Ar-Riyadul Badi’ah fi Ushuluddin wa Ba’dhi Furuis Syar’iah, karya Syekh Muhammad Hasbullah Al-Syafi’i Al-Makki. Dalam kitab itu dijelaskan bahwa suatu benda yang terkena najis mughalazah harus disucikan dengan air sebanyak tujuh kali yang salah satunya dibasuh dengan air bercampur tanah.

المغلظة نجاسة الكلب والخنزير والمتولد منهما أو من أحدهما ولا يطهر محلها حتى يغسل سبع مرات إحداهن مخلوطة بالتراب الطهور ولا يكتفي بالسبعة إلا إن زالت عين النجاسة بالمرة الأولى. فإن زالت بغير الأولى فجميع الغسلات السابقة على زوالها يحسب مرة واحدة

“Yang termasuk najis mughalazah adalah najis anjing, babi, turunan keduanya, atau turunan salah satu dari keduanya. Tempat najis mughalazah tidak menjadi suci sebelum dibasuh sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu yang suci. Tujuh basuhan tidak cukup jika zat najisnya tidak hilang pada basuhan pertama. Tetapi jika zat najisnya hilang bukan pada basuhan pertama, maka semua basuhan sebelumnya dalam menghilangkan najis tersebut dihitung satu basuhan”

Pembahasan seperti ini juga diuraikan dalam Mausu’atul Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. Menurut pandangan mazhab Hambali dan Syafi’i, jika anjing telah menyentuh atau masuk ke dalam wadah, maka untuk membersihkannya dan memurnikan wadah tersebut harus dilakukan proses pencucian tujuh kali yang salah satunya harus menggunakan tanah atau debu. Jadi tidak, maka bisa dilakukan dengan cara membuang atau memecahkan benda yang terkena najis tersebut.

إذا ولغ الكلب في إناء ، فإنه كي يطهر هذا الإناء يجب غسله سبعا إحداهن بالتراب , هذا عند الحنابلة والشافعية

“Jika seekor anjing [najis berat] menjilati bejana, maka agar bejana tersebut menjadi suci, maka harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, menurut pendapat Hanbali dan Syafi’i.”

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: fikihHalalheadlineNajissertifikat halal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Google Rancang Kecerdasan Buatan untuk Wartawan

Next Post

Visa Pribadi Bisa untuk Umrah

Next Post
Visa Pribadi Bisa untuk Umrah

Visa Pribadi Bisa untuk Umrah

Astronaut Muslim Ini Rayakan Tahun Baru Islam dari Luar Angkasa

Astronaut Muslim Ini Rayakan Tahun Baru Islam dari Luar Angkasa

122 WNI Jual Ginjal ke Kamboja, Ini Hukum Transaksi Organ Tubuh dalam Islam

122 WNI Jual Ginjal ke Kamboja, Ini Hukum Transaksi Organ Tubuh dalam Islam

2 Remaja Palestina Ditembak Mati Tentara Israel

2 Remaja Palestina Ditembak Mati Tentara Israel

Tumpukan Limbah Vape Sekali Pakai Ancam Kelestarian Lingkungan di Amerika

Tumpukan Limbah Vape Sekali Pakai Ancam Kelestarian Lingkungan di Amerika

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

2 Mei 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

20 April 2023
Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

27 September 2023
Doa saat Mencari Barang Hilang

Doa saat Mencari Barang Hilang

26 September 2023
Ada Ka’bah Metaverse di Festival Maulid Tangerang

Ada Ka’bah Metaverse di Festival Maulid Tangerang

26 September 2023
Media Arab Saudi Soroti Rencana Indonesia Atur TikTok Shop

Media Arab Saudi Soroti Rencana Indonesia Atur TikTok Shop

25 September 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In