Adakah Perintah Zakat Fitrah dalam Al-Qur’an? Ini Perbedaan Pendapat para Ulama

Ilustrasi beras sebagai bahan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah. Dok FREEPIK

Ikhbar.com: Membayar zakat merupakan rukun Islam ketiga. Zakat menjadi salah satu dari lima pilar penting tegaknya agama.

Meski demikian, terdapat sejumlah perdebatan terkait perintah diwajibkannya zakat di dalam Al-Qur’an. Salah satunya, apakah perintah zakat yang dimaksud dikhususkan pada zakat fitrah?

Perintah zakat

Perintah menunaikan zakat tertuang di beberapa ayat. Dalam QS. Al-Baqarah: 43, misalnya, Allah Swt berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

“Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan, para ulama berbeda pendapat mengenai maksud zakat yang disinggung ayat tersebut.

“Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat yang dimaksud adalah zakat yang difardukan secara umum. Hal itu karena redaksi zakat pada ayat tersebut berderetan dengan perintah salat,” jelas dia.

Sementara pendapat kedua, kata Imam Al-Qurthubi, zakat tersebut adalah zakat fitrah.

“Pendapat kedua ini merupakan pendapat Imam Malik yang diriwayatkan Ibn Qasim,” katanya.

Dari dua pendapat tersebut, Imam Al-Qurthubi menegaskan bahwa pendapat pertama adalah pendapat mayoritas ulama.

Dasar zakat fitrah

Sedangkan menurut Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir menyebutkan, para ulama juga berbeda pendapat mengenai dasar disyariatkannya zakat fitrah secara khusus.

“Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat fitrah disyariatkan secara khusus melalui hadis Nabi Muhammad Saw. Dengan demikian, pendapat tersebut seakan mengisyaratkan bahwa zakat fitrah tidak disinggung secara khusus di dalam Al-Qur’an,” jelas Imam Ali-Mawardi.

Pendapat kedua, kata dia, zakat fitrah disyariatkan dan disinggung secara khusus oleh Al-Qur’an. Ia menegaskan, hadis Nabi Saw hanyalah sebagai penjelas atas ayat tentang zakat fitrah.

“Ulama yang menyakini pendapat kedua ini juga bersilang pendapat mengenai mana ayat yang menurut mereka menyinggung zakat fitrah,” katanya.

Perbedaan pendapat tersebut mengacu pada dua surat, yakni QS. Al-A’la: 14-15. Allah Swt berfirman:

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكّٰىۙ , وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهٖ فَصَلّٰىۗ

“Sungguh, beruntung orang yang menyucikan diri (dari kekafiran), dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat.”

Dan pada QS. Al-Bayyinah: 5. Allah Swt berfirman:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

“Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar).”

Imam Fakhruddin Al-Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menyebutkan, para ulama memang berbeda pendapat terkait yang ditakwilkan Imam Malik sebagai zakat fitrah.

“Menurut Imam Al-Mawardi ayat tersebut adalah QS. Al-Bayyinah: 5. Sedangkan menurut Imam Al-Qurthubi ayat tersebut adalah QS. Al-Baqarah: 43,” jelasnya.

Imam Ar-Razi juga menyebutkan ayat yang berbeda dalam memahami polemik tersebut, yaitu pada QS. Al-Muzzammil: 20.

Di sisi lain, Imam Abi Bakar Ahmad Ar-Razi Al-Jassas dalam Ahkamul Qur’an menjelaskan, sebagaian ulama menyebutkan bahwa QS. Al-A’la: 14 menjadi dasar hukum kesunnahan menyerahkan zakat sebelum Salat Id.

“Karena di ayat tersebut diterangkan bahwa zakat sebelum salat,” katanya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.