Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Hukum Live Mandi Lumpur di TikTok

by Redaksi
January 19, 2023
in Headline, Tadris
A A
Hukum Live Mandi Lumpur di TikTok
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Belakangan pengguna TikTok kerap kali disuguhkan dengan live open donasi berupa mandi lumpur atau sejenisnya.

Sebagian orang menilai live mandi lumpur di TikTok ini sebagai salah satu tindakan “mengemis” atau meminta-minta.

Lantas bagaimana Islam memandang fenomena meminta-minta melalui live mandi lumpur di TikTok?

Dalam Islam, tindakan meminta-minta sangat dihindari. Terlebih jika masih ada peluang untuk mengerjakan hal lainnya.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Ketika butuh pun, tindakan meminta-minta ini sewajarnya saja, bukan malah dijadikan sebagai profesi.

Lebih jauh, jika ia masih diberi fisik yang prima, maka tentu dianjurkan untuk bekerja, bukan malah meminta-minta.

Terkait hal ini, Rasulullah Saw sudah mewanti-wanti agar umatnya menjauhi mental meminta-minta:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya. (HR Imam Al-Bukhari, No.1474).

Ibnu Bathhal menegaskan bahwasannya hadis tersebut merupakan bentuk celaan terhadap orang yang gemar meminta-minta.

Bahkan Al-Bukhari memberi gambaran bahwasannya kelak yang datang pada hari kiamat dengan wajah tidak ada dagingnya sama sekali, berarti mereka adalah orang yang banyak mengemis dalam rangka memperkaya diri tanpa ada unsur darurat.

Barangsiapa mengemis berdasarkan untuk memperkaya diri, ia termasuk dikategorikan orang kaya yang tidak halal menerima shadaqah yang mana kelak di akhirat akan disiksa. (Syarh Ibnu Bathhal li sahih al-Bukhari, Juz 3 Halaman 513).

Bahkan, Ibnu Al-Mulaqqin ketika membahas hadis ini menyatakan:

ولا يحل للفقير أن يظهر من المسألة أكثر.

“Tidak boleh (halal) bagi seorang fakir miskin untuk meminta-minta di luar kapasitas kebutuhannya (memperkaya diri)”. (Al-Taudhih Li syarh al-jami al-Sahih Juz 10 Halaman 498).

Sementara itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani secara tegas menyatakan;

وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ سَأَلَ تَكَثُّرًا وَهُوَ غَنِيٌّ لَا تَحِلُّ لَهُ الصَّدَقَةُ وَأَمَّا مَنْ سَأَلَ وَهُوَ مُضْطَرٌّ فَذَلِكَ مُبَاحٌ لَهُ فَلَا يُعَاقَبُ عَلَيْهِ انْتَهَى

“Yang dimaksud dengan hadis ini adalah bahwa siapa pun yang meminta-minta dengan bertujuan kelimpahan sementara dia sendiri sudah kaya, maka tidak diperbolehkan baginya untuk menerima sedekah.

Namun siapa pun yang meminta dalam keadaan terpaksa, ini diperbolehkan baginya dan dia tidak akan disiksa atasnya. ” (Fath al-Bari Syarah Sahih al-Bukhari, Juz 3 Halaman 339).

Dalam Sahih Muslim, disebutkan juga perintah untuk tidak meminta-minta. Rasulullah Saw bersabda;

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا

“Berangkatnya salah seorang diantara kalian pagi-pagi kemudian pulang dengan memikul kayu bakar di punggungmu, lalu kamu bersedekah dengan itu tanpa meminta-minta kepada orang banyak, itu lebih baik bagimu daripada meminta-minta kepada orang banyak, baik ia diberi atau tidak.” (HR. Imam Muslim, No. 1042).

Dalam memahami hadis di atas, Imam al-Nawawi menjelaskan bahwasanya seseorang diperintahkan untuk berderma, dan makan dari hasil kerja keras yang halal, bukan malah minta-minta.

Maka dari itu, Rasulullah Saw dan ulama salaf melarang untuk melakukannya, bahkan yang demikian itu dicela. (Al-Minhaj syarah Sahih Muslim Juz 7 Halaman 131).

Untuk itu, seorang muslim sangat dihindarkan untuk mengikuti trend di Tik Tok dengan meminta-minta. Dikhawatirkan, tindakan tersebut termasuk dalam hadis-hadis yang disebutkan tadi.

Bahkan dalam hadis lain, tindakan meminta-minta dianalogikan seperti sedang memesan bara api neraka.

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا، فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا، فَلْيَسْتَقِلَّ مِنْهُ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Barangsiapa yang meminta kepada masyarakat karena untuk memperkaya diri, sesungguhnya ia hanya meminta batu neraka. Maka hendaknya ia memilih mempersedikit atau memperbanyak. (HR Imam Muslim, No. 1041).

Tags: HukumMandi lumpurMedia SosialMedsosTik TokTiktok
ShareTweetSendShare
Previous Post

Persiapan Haji 2023 Dikebut

Next Post

Ikhbar.com dan STIT Buntet Pesantren Gelar Pelatihan Penulisan Jurnal Internasional

Next Post
Ikhbar.com dan STIT Buntet Pesantren Gelar Pelatihan Penulisan Jurnal Internasional

Ikhbar.com dan STIT Buntet Pesantren Gelar Pelatihan Penulisan Jurnal Internasional

Ketua STIT Buntet Pesantren: Penelitian Adalah Pangkal Keilmuan

Ketua STIT Buntet Pesantren: Penelitian Adalah Pangkal Keilmuan

Doa Melunakkan Hati Seseorang

Doa Melunakkan Hati Seseorang

Gus Rifqil Muslim Bagikan Tips agar Dikaruniai Anak yang Cerdas

Gus Rifqil Muslim Bagikan Tips agar Dikaruniai Anak yang Cerdas

Ini Syarat Jadi Pendakwah di Medsos Menurut Ning Imaz

Ini Syarat Jadi Pendakwah di Medsos Menurut Ning Imaz

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In