Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Bolehkah Hewan Dam Disembelih di Tanah Air?

by Redaksi
January 12, 2023
in Headline, Tadris
A A
Bolehkah Hewan Dam Disembelih di Tanah Air?
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menggelar Muktamar Haji 1444 H/2023 M di Jeddah. Muktamar yang berlangsung sejak 9 Januari 2023 ini juga dimeriahkan dengan seminar yang antara lain mengangkat tema ‘Fiqhut-Taysiir (kemudahan) dalam Haji dan Implikasinya terhadap Kemudahan Layanan.”

Muktamar dihadiri lebih dari 70 perwakilan negara pengirim jemaah haji. Tampil sebagai pembicara, Dr. Syauqi bin Ibrahim (Mesir), Dr Quthub bin Mushthafa, Syekh Ali bin Abdirrahman (Turki), Dr Yusuf Bel Ma’hady (Aljazair), Dr Said bin Nasheer (Arab Saudi). 

Dari Indonesia, hadir perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun dan Muhammadiyah, Prof. Dr. Syamsul Anwar. Ulama Indonesia dihadirkan karena merepresentasikan ulama dari madzhab Syafii. Keduanya mewakili dua ormas Islam terbesar di Indonesia sekaligus menyampaikan rekomendasi Mudzakarah Perhajian yang berlangsung di Situbondo pada Desember 2022, khususnya terkait perlunya perbaikan tata kelola penyembelihan/pembayaran hewan dam.

Makalah yang disusun bersama ini dipaparkan Gus Faiz, panggilan akrab KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun. Putra KH Syukron Ma’mun ini mengajak para ulama dunia untuk mendiskusikan kembali masalah hewan dam, disembelih di mana dan dagingnya dibagikan kepada siapa? 

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Menurut Gus Faiz, pertanyaan itu menjadi masalah bersama di era kontemporer seiring dengan beragam perubahan yang telah terjadi. Saat ini jumlah jemaah meningkat drastis di setiap musim haji, mencapai dua hingga tiga juta. Sejalan itu, Kerajaan Arab Saudi juga terus membangun dan memperluas infrastruktur untuk menerima para peziarah di Baitullah di masa-masa mendatang.

Hal ini, pada gilirannya, mengarah pada peningkatan jumlah hewan dam, baik karena Tamattu’, atau karena melakukan larangan atau lainnya. Akibatnya, ada kebutuhan nyata akan sejumlah rumah potong hewan dengan peralatan lengkap dan cukup untuk menampung jumlah hewan kurban yang sangat banyak. Selain itu, diperlukan juga keberadaan orang yang berhak atas daging hewan dam.

Gus Faiz mengapresiasi ijtihad ulama yang membolehkan membawa daging-daging yang disembelih sebagai Dam Tamattu’ dan Qiran ke luar Tanah Suci dan distribusikan kepada orang miskin ke berbagai negara muslim. Sebab, jumlah orang fakir dan miskin di Tanah Suci khususnya, dan Kerajaan Arab Saudi pada umumnya,  memang sangat sedikit.

“Fatwa ini berkontribusi dalam mencapai maslahah seputar nasib daging yang jumlahnya melebihi kebutuhan orang miskin di Tanah Suci,” tegas Gus Faiz.

Namun, lanjutnya, ijtihad ini belum menjawab semua aspek masalah yang ada dan tantangan di masa yang akan datang. Ijtihad ini belum menjawab masalah proses penyembelihan, di mana itu harus dilakukan di Mina atau Mekkah sesuai dengan firman Allah dan Hadis Nabi.

Pengkhususan Mina dan Mekkah sebagai tempat penyembelihan, kata Gus Faiz, merupakan tantangan besar. Sebab, dibutuhkan pengembangan rumah pemotongan hewan yang ada, atau bahkan pembangunan rumah pemotongan hewan yang baru, baik di pintu masuk dan keluar Mina atau berbagai tempat di Tanah Suci, untuk menampung hewan yang disembelih dalam jumlah besar.

Apalagi, menurut jumhur Ulama, waktu penyembelihan tidak boleh melewati empat hari, yaitu Hari Idul Kurban dan Hari Tasyriq. Jika jumlah hewan yang disembelih mencapai satu juta ekor, berarti tidak kurang 250.000 ekor penyembelihan dalam satu hari, atau setara dengan penyembelihan sembilan kepala per detik. Ini belum menghitung proses menguliti, memotong, dan mengemas.

Masalah lainnya, jumlah hewan ternak yang sangat besar ini, sebagian didatangkan dari luar Kerajaan Arab Saudi. Setelah disembelih dan dikemas, daging baru diangkut ke luar negeri setelah disimpan dan didinginkan. Ini juga membutuhkan biaya yang besar.

Di sisi lain, tidak baik juga untuk menyerahkan operasi penyembelihan, pengulitan, dan pemotongan hewan dam kepada individu. Penyembelihan harus dilakukan di rumah jagal yang diawasi oleh kerajaan, untuk melindungi para peziarah dan tempat suci dari polusi dan penyebaran penyakit jika hewan kurban disembelih di jalanan.

Gus Faiz mengakui bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang kekhususan Tanah Suci dan Mekkah sebagai tempat penyembelihan. Sebab, kurban itu sendiri menjadi bagian dari ibadah haji sehingga tidak bisa dilaksanakan kecuali pada waktu dan tempat tertentu, seperti rangkaian ibadah lainnya. “Ini memang pandangan yang kuat dan tidak ada yang membantahnya,” tegasnya.

Meski dalam kesepakatan yang hampir sampai pada derajat Mujma’ Alaih ini, Ibn Abdil Bar menyebutkan pandangan Al-Tabari bahwa diperbolehkan menyembelih hewan kurban di mana pun Mahdi (orang yang membayar Dam) menginginkannya, kecuali Dam Qiran dan Dam karena melanggar larangan berburu. Kedua Dam itu tidak dapat disembelih kecuali di Tanah Suci.

“Saya pikir pernyataan ini tidak mudah diterima, dan sepengetahuan saya, saya tidak menemukan ulama yang mendukungnya, membolehkan Dam Tamattu’ disembelih di negerinya, kemudian membagikannya kepada tetangganya,” sebut Gus Faiz.

“Namun, dalam konteks keadaan saat ini dan yang akan datang di mana terjadi peningkatan jumlah jemaah, pernyataan ini layak dipertimbangkan, diteliti dan didialogkan,” tandasnya.

Meski harus dikaji lebih mendalam, pandangan Gus Faiz mendapat apresiasi dari peserta seminar yang hadir. Mereka menilai lontaran ide tersebut menarik dan realistis untuk kondisi dunia Islam saat ini.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklajuti wacana yang dilontarkan Gus Faiz untuk dibahas dalam forum Bahtsul Masail Perhajian yang melibatkan seluruh ormas Islam, baik MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya.

Tags: bahtsul masailDamfikihHajiKemenagmuhammadiyahMuktamarNU
ShareTweetSendShare
Previous Post

Doa Dihindarkan dari Reshuffle hingga PHK

Next Post

Sebab Kesunahan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat

Next Post
Sebab Kesunahan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat

Sebab Kesunahan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat

Alhamdulillah, Kasus Covid-19 Turun Drastis dalam Sebulan Terakhir

Alhamdulillah, Kasus Covid-19 Turun Drastis dalam Sebulan Terakhir

Persiapan Haji 2023 Dikebut

Persiapan Haji 2023 Dikebut

Hukum Live Mandi Lumpur di TikTok

Hukum Live Mandi Lumpur di TikTok

Ikhbar.com dan STIT Buntet Pesantren Gelar Pelatihan Penulisan Jurnal Internasional

Ikhbar.com dan STIT Buntet Pesantren Gelar Pelatihan Penulisan Jurnal Internasional

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In