Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Hukum Asal Childfree: Boleh

by Redaksi
March 2, 2023
in Headline, Tadris
A A
Hukum Asal Childfree: Boleh
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), KH Faqihuddin Abdul Kodir berpendapat bahwa childfree alias tekad pasangan suami-istri tanpa anak merupakan turunan dari pernikahan.

Maka, lanjut Kiai Faqih, jika hukum menikah adalah mubah (boleh) atau sunah (sunah), maka hukum childfree pun mubah.

“Dalam literatur fikih, hukum nikah pun bisa berbeda-beda. Umumnya hanya mubah, atau paling mentok sunah. Artinya, orang mau menikah atau tidak, itu pilihan. Maka, childfree pun sama, mubah,” kata Kang Faqih, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber dalam Hiwar Ikhbar bersama Ikhbar.com bertema “Mengarifi Argumentasi Childfree,” Ahad, 19 Februari 2023.

Secara lebih tegas, Kiai Faqih menyatakan bahwa menikah atau tidak adalah hak individu. Maka, childfree pun juga merupakan hak personal yang tidak melanggar apapun dalam ketentuan agama.

“Hukum menikah pun begitu. Bisa haram, jika dengan menikah seseorang itu berpotensi melakukan kekerasan. Bisa wajib, ketika hanya dengan menikahlah dia bisa mendapatkan kebaikan,” kata Kiai Faqih.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Begitu juga dengan childfree, lanjut Kiai Faqih, yang penting tidak diarahkan untuk membenci reproduksi, sama halnya dengan membenci pernikahan itu sendiri.

“Kalau sampai membenci kelembagaan pernikahannya, itu yang enggak boleh. Karena itu bertentangan dengan hadis Nabi Muhammad Saw.”

Lalu, Kiai Faqih pun menukil hadis Rasulullah Saw:

النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

“Nikah itu sunahku, siapa yang tidak suka dengan sunahku maka ia tidak mengikuti jalanku.”

Tags: Childfreefikih nikahfikih pernikahanHiwar IkhbarKh faqihuddin abdul kodirmubadalahRumah tangga
ShareTweetSendShare
Previous Post

Childfree Bisa Bernilai Maslahat, jika…

Next Post

Habib Ja’far tak Setuju Childfree, Ini Alasannya

Next Post
Habib Ja’far tak Setuju Childfree, Ini Alasannya

Habib Ja'far tak Setuju Childfree, Ini Alasannya

Hikmah Pro-kontra Childfree: Punya Anak dengan Jadi Orang Tua itu Beda

Hikmah Pro-kontra Childfree: Punya Anak dengan Jadi Orang Tua itu Beda

Perdebatan Childfree Harus Diperluas

Perdebatan Childfree Harus Diperluas

Ketum PP Muhammadiyah: Beda Pilihan Politik Jangan Jadi Virus

Ketum PP Muhammadiyah: Beda Pilihan Politik Jangan Jadi Virus

Ketum PSSI dan Polri Siap Babat Habis Mafia Sepakbola

Ketum PSSI dan Polri Siap Babat Habis Mafia Sepakbola

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In