Ikhbar.com: Anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), KH Faqihuddin Abdul Kodir berpendapat bahwa childfree alias tekad pasangan suami-istri tanpa anak merupakan turunan dari pernikahan.
Maka, lanjut Kiai Faqih, jika hukum menikah adalah mubah (boleh) atau sunah (sunah), maka hukum childfree pun mubah.
“Dalam literatur fikih, hukum nikah pun bisa berbeda-beda. Umumnya hanya mubah, atau paling mentok sunah. Artinya, orang mau menikah atau tidak, itu pilihan. Maka, childfree pun sama, mubah,” kata Kang Faqih, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber dalam Hiwar Ikhbar bersama Ikhbar.com bertema “Mengarifi Argumentasi Childfree,” Ahad, 19 Februari 2023.
Secara lebih tegas, Kiai Faqih menyatakan bahwa menikah atau tidak adalah hak individu. Maka, childfree pun juga merupakan hak personal yang tidak melanggar apapun dalam ketentuan agama.
“Hukum menikah pun begitu. Bisa haram, jika dengan menikah seseorang itu berpotensi melakukan kekerasan. Bisa wajib, ketika hanya dengan menikahlah dia bisa mendapatkan kebaikan,” kata Kiai Faqih.
Begitu juga dengan childfree, lanjut Kiai Faqih, yang penting tidak diarahkan untuk membenci reproduksi, sama halnya dengan membenci pernikahan itu sendiri.
“Kalau sampai membenci kelembagaan pernikahannya, itu yang enggak boleh. Karena itu bertentangan dengan hadis Nabi Muhammad Saw.”
Lalu, Kiai Faqih pun menukil hadis Rasulullah Saw:
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Nikah itu sunahku, siapa yang tidak suka dengan sunahku maka ia tidak mengikuti jalanku.”