Ikhbar.com: Childfree alias tekad suami-istri untuk tidak memiliki keturunan tidak harus melulu disikapi dengan negatif. Di sejumlah kasus, justru pelaku konsep berpasangan tersebut mendatangkan kemaslahatan.
Anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), KH Faqihuddin Abdul Kodir menegaskan, maslahat tidaknya keputusan childfree tergantung pada nilai filosofi yang dipakai pelakunya.
“Banyak pelaku childfree yang sekarang ini justru beralasan ingin punya waktu untuk mengurusi, mendidik, dan mengasuh anak orang lain (yang kurang beruntung). Kalau filosofinya seperti itu, maka perlu didukung,” kata Kiai Faqih, saat menjadi narasumber dalam Hiwar Ikhbar bersama Ikhbar.com, Ahad, 19 Februari 2023.
Kang Faqih, sapaan akrabnya, mengungkapkan, seiring populasi bumi bertambah, hal itu justru tidak dibarengi dengan meningkatnya kemampuan manusia dalam mengurus atau mengasuh anak.
“Jumlah anak yang telantar makin banyak. Dan tidak melulu persoalan ekonomi, orang-orang kaya pun banyak menorehkan kasus penelantaran anak,” katanya.
Yang penting, lanjut Kiai Faqih, konsep childfree tidak diarahkan untuk membenci reproduksi, hal tersebut sama saja dengan hukum membenci pernikahan itu sendiri.
“Kalau sampai membenci kelembagaan pernikahannya, itu yang enggak boleh. Karena itu bertentangan dengan hadis Nabi Muhammad Saw.
Lalu, Kiai Faqih pun menukil hadis Rasulullah Saw:
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ.
“Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia tidak mengikuti jalanku.”