Ikhbar.com: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi pemberhentian KH Abdurrahman Wahid, atau lebih dikenal sebagai Gus Dur, sebagai Presiden RI Keempat. Keputusan ini diumumkan Ketua MPR, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, dalam Sidang Paripurna MPR, pada Rabu, 25 September 2024.
Keputusan pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan telah diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada 23 September.
Baca: Gaung Gus Dur Menembus Ruang dan Waktu
Bamsoet menegaskan bahwa ketetapan tersebut tidak lagi berlaku, sehingga memulihkan nama baik Gus Dur.
“TAP MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet, dikutip pada Rabu, 25 September 2024.
Sebelumnya, TAP MPR Nomor II Tahun 2001 menganggap ketidakhadiran Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban sebagai pelanggaran terhadap haluan negara, termasuk penerbitan Maklumat Presiden yang membubarkan DPR.
Keputusan pemberhentian Gus Dur ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR di bawah kepemimpinan Amien Rais.
Wasekjen PKB, Eem Marhamah Zulfa, menyatakan bahwa pencabutan TAP MPR ini adalah langkah penting dalam pemulihan nama baik Gus Dur, dan menyebutnya sebagai legasi besar bagi MPR periode 2019-2024.
Baca: Merawat Pandangan Demokrasi Gus Dur
“Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024,” katanya.
Di sisi lain, Bamsoet menekankan pentingnya keputusan ini sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional, dengan harapan MPR bisa berfungsi sebagai rumah bagi seluruh bangsa.