Ikhbar.com: Angka kasus perceraian di Pengadilan Negeri Agama Kota Bandung meningkat pasca Lebaran 2024. Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, mengungkapkan bahwa, mayoritas kasus ini disebabkan faktor ekonomi, diikuti oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), adanya pihak ketiga, dan masalah judi online.
“Data perceraian dari mulai Lebaran sampai hari ini meningkat, tapi tidak signifikan. Kenaikan 5 sampai 10 persen,” ungkapnya, dikutip pada Selasa, 23 April 2024.
Baca: Judi Online, Mahakarya Setan dengan Peminat Terbanyak dari Indonesia
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh pembatasan perkara selama bulan puasa Ramadan. Pengadilan Agama Bandung menerima perkara, tetapi disidangkan setelah Lebaran.
“Setelah Lebaran rata-rata sehari 20 perkara, sampai dari Januari hingga April (2024) 1.642,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, dalam tahun 2022, perkara perceraian yang diajukan mencapai 7.500 perkara, dan pada tahun 2023 sebanyak 7.764 perkara. Penyebab kasus perceraian ini umumnya karena perselisihan dan pertengkaran rumah tangga.
Baca: Hukum Menafkahi Keluarga dengan Hasil Judi Online
“Penyebabnya karena ekonomi, gangguan pihak ketiga, sering terjadi kekerasan fisik maupun non fisik yang berujung pada cekcok dalam rumah tangga. Meskipun judi online juga menjadi faktor, tapi alasan utama tetap karena perselisihan,” jelas dia.
Dede menyatakan, perselisihan tersebut sudah tidak bisa dirukunkan, bahkan para penggugat sudah pisah lebih kurang enam bulan. Meski peningkatannya tidak signifikan, namun terjadi peningkatan tiap tahun sekitar 200-300 kasus.