Ikhbar.com: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memerangi praktik judi online.
Komitmen tersebut, kata Budi, tak lain bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak buruk yang dapat mengancam ekonomi dan moral bangsa.
“Kita siap perang, sikat tanpa kompromi. Kita bersihkan ruang digital dari judi online, dan selamatkan rakyat kita dari pengaruh judi online,” ujar dia dalam rilis pers pada Selasa, 23 April 2024.
Ia menilai, judi online dapat merusak kondisi finansial. Pasalnya, praktik tersebut membuka peluang jeratan pinjaman online ilegal.
Menteri Budi mengibaratkan judi online sebagai penghisap darah rakyat. Daya rusak dari praktik tersebut dapat langsung dirasakan ke ekonomi yang membuat masyarakat semakin sengsara.
Baca: Judi Online, Mahakarya Setan dengan Peminat Terbanyak dari Indonesia
Karena itu, lanjut dia, Menkominfo mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memberantas judi online hingga tuntas.
“Saya sudah sampaikan ke Presiden, (penanganan) judi online harus integral, komprehensif. Semua kementerian lembaga harus terlibat. Ruang digital ini kita harus jaga,” tegasnya.
Di samping itu, Menteri Budi juga meminta jajaran Kementerian Kominfo untuk terus menggelorakan semangat memberantas judi online.
“Harus menggelorakan dari hati dan pikiran, bahwa dengan memberantas judi online kalian menyelamatkan nasib rakyat dan republik ini,” kata dia.
Ia menegaskan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online. Pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan penyakit masyarakat tersebut secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian atau lembaga yang terlibat.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi, usai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Indonesia darurat judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 18 April 2024.
Dalam hal ini, ujar dia, Kemenkominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
Temuan itu disebut dinilai Budi sangat meresahkan. Terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil.
“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandar judinya,” ujarnya.