Catat! Ini Larangan Jemaah Haji selama di Tanah Suci

Kerumunan orang di area Masjidil Haram. Terlihat Asykar atau petugas keamanan berada di tengah kerumunan untuk memantau situasi. Dok: UNSPLASH

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan jemaah haji, agar menjaga ketertiban saat menjalani ibadah haji di Tanah Suci. Pasalnya, selama kurang lebih 40 hari, jemaah akan berada di Arab Saudi, yang memiliki aturan dan budaya berbeda dengan di Indonesia.

Baca: Hukum Salat di Hotel bagi Jemaah Haji Lansia

Oleh karena itu, penting bagi jemaah untuk memahami beberapa perilaku yang sebaiknya dihindari selama berada di sana.

Baca: Hati-hati! Kerajaan Saudi Tetapkan Denda Haji tanpa Izin hingga Rp425 Juta

Berikut ini larangan-larangan bagi jemaah haji, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag:

  1. Membentangkan Spanduk: Hal ini lazim dilakukan di Indonesia, tetapi dilarang di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Jemaah dilarang membawa spanduk atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu, di dalam maupun di luar kompleks masjid.
  2. Berkerumun Lebih dari 5 Orang: Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang berkerumun lebih dari lima orang dalam waktu lama. Hal ini dapat menghambat pergerakan orang dan menimbulkan kecurigaan.
  3. Mengambil Barang Temuan: Jemaah dilarang mengambil barang yang tergeletak di masjid atau sekitarnya, karena dapat dianggap sebagai tindakan mencuri.
  4. Membuat Video dengan Durasi Terlalu Lama: Pembuatan rekaman video yang berlangsung lama dan statis dapat menimbulkan kecurigaan, terutama jika dilakukan dengan peralatan pendukung seperti tripod dan lampu.
  5. Merokok: Merokok di kompleks masjid dilarang, dan dapat mengakibatkan tindakan hukum.
  6. Membuang Sampah Sembarangan: Jemaah harus menjaga kebersihan kawasan masjid dan tidak membuang sampah sembarangan. Di banyak sudut, tersedia tempat sampah yang disediakan pengelola masjid.Mengetahui dan mematuhi aturan-aturan tersebut adalah penting untuk menghindari masalah selama ibadah haji di Tanah Suci.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.