Ikhbar.com: Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan jumlah denda yang harus dibayar jemaah haji tanpa izin bisa mencapai 100.000 riyal atau setara Rp424.955.894/orang.
“Barang siapa yang memasuki Kota Makkah untuk menunaikan ibadah haji tanpa izin bisa didenda hingga sebesar SR100.000 jika pelanggaran tersebut terulang kembali,” rilis kementerian tersebut, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, Kamis, 16 Mei 2024.
Secara perinci, mereka menyatakan denda sebesar 10.000 riyal akan mengenakan denda bagi jemaah haji ilegal yang memasuki Makkah selama periode 25 Zulkaidah–14 Zulhijah 1445 atau dengan 2–20 Juni 2024.
Baca: Syarat Kemampuan Haji menurut para Imam Mazhab
“Denda itu akan dikenakan kepada siapapun yang tertangkap di Makkah, Mina, Arafah, Muzdalifah, stasiun kereta api Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan jamaah, dan pusat kendali keamanan sementara,” sebut mereka.
Denda tersebut, lanjut kementerian, dikenakan bagi para pelanggar, baik warga negara Saudi, ekspatriat, maupun pengunjung yang tertangkap di wilayah geografis tertentu di Makkah tanpa memiliki izin haji.
“Khusus bagi ekspatriat yang termasuk dalam pelanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan masuk kembali sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum,” tulis kementerian.
Mereka menggarisbawahi perlunya mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga jemaah dapat melakukan ibadah dengan mudah dan nyaman. Sebelumnya, kementerian juga menyatakan siapapun yang ketahuan mengangkut pelanggar peraturan tersebut akan dihukum dengan penjara hingga enam bulan dan denda maksimum 50.000 riyal.
Baca: Pemerintah Saudi Ingatkan Maraknya Penipuan Layanan Haji di Medsos
“Termasuk menuntut penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar melalui keputusan pengadilan dan deportasi pengangkut yang melanggar jika dia adalah seorang ekspatriat setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda,” tegas mereka.