Ikhbar.com: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengambil keputusan untuk menerima tawaran konsesi atau izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu, 28 Juli 2024.
Baca: Terima Izin Tambang, Muhammadiyah: Akan Disampaikan secara Resmi
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan, keputusan Muhammadiyah untuk menerima konsesi tambang adalah demi kesejahteraan sosial.
“Muhammadiyah siap menerima (izin) pengelolaan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak,” ujar Haedar, dikutip dari ANTARA, pada Minggu, 28 Juli 2024.
Menurutnya, Muhammadiyah menyadari bahwa usaha pertambangan memiliki tantangan sosial dan lingkungan. Namun, setelah kajian mendalam, disimpulkan bahwa pertambangan juga memiliki peluang untuk dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat luas.
Baca: Imbauan Nabi tentang Hemat Energi dan Larangan Privatisasi Tambang
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mencermati berbagai masukan, kajian, serta melalui beberapa kali pembahasan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.
Mu’ti mengungkapkan, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kekayaan alam adalah anugerah Allah Swt, dan manusia diberi wewenang untuk mengelolanya.
“Memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi,” ujar Mu’ti.
Ia mengutip fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, bahwa pertambangan termasuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya adalah boleh.
Berikutnya, lanjut Mu’ti, Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 juga menyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Keputusan ini, lanjut Mu’ti, juga sejalan dengan amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar pada 2015 yang mendorong penguatan dakwah dalam bidang ekonomi, selain pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Baca: Gusdurian Tolak Kebijakan Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Kemudian pada 2017, Muhammadiyah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
“Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam,” ujar dia.
Mu’ti menambahkan, Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah perguruan tinggi dengan program studi pertambangan.
“Sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik,” ujar Mu’ti.
Dalam pengelolaan tambang, ungkap Mu’ti, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra berpengalaman yang memiliki komitmen dan integritas tinggi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan.
Pengelolaan tambang ini dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Baca: PBNU Sebut Halal-Haram Tambang tergantung Cara pengelolaan
Mu’ti juga menyatakan bahwa pengembangan tambang oleh Muhammadiyah akan diusahakan menjadi model usaha not for profit (tidak berorientasi keuntungan), sehingga keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah, serta masyarakat luas.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).