Ikhbar.com: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, akhirnya angkat bicara mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Khusus Pertambangan (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan, termasuk NU. Menurutnya, NU telah mempertimbangkan aspek halal dan haram dalam pengelolaan tambang tersebut.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Berdasarkan Pasal 83A dalam beleid ini, Ormas Keagamaan mendapat prioritas dalam pengelolaan tambang. Untuk NU, pemerintah telah menyiapkan lahan batu bara hasil penciutan dari tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Baca: Gusdurian Tolak Kebijakan Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Dalam akun Instagram resmi @Nahdlatululama, Gus Yahya, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pengelolaan tambang harus dilihat dari perspektif fiqih. Menurutnya, batu bara dianggap haram jika cara pengelolaan dan penggunaannya melanggar prinsip-prinsip Islam.
“Jadi asal-usulnya, cara mengelolanya dan penggunaannya itu yang bikin haram. Tapi memanfaatkan batu bara itu tidak otomatis haram, Nah kalau soal asal-usul, cara dan penggunaannya itu bukan cuma batu bara. Ayam goreng itu bisa haram. Kalau ayamnya nyolong, nyembelihnya tidak benar,” ungkap Gus Yahya dikutip pada Kamis, 13 Juni 2024.
Gus Yahya menjelaskan bahwa pemberian tambang kepada Ormas Keagamaan adalah langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan distribusi sumber daya. Banyak perusahaan yang telah menikmati tambang di Indonesia dalam jumlah besar, dan redistribusi ini bertujuan untuk menciptakan keadilan.
“Nah itu, terus gimana caranya supaya ada distribusinya lebih adil? Nah di sini pemerintahan Pak Jokowi cari akal. Mereka (pengusaha) dikasih deadline untuk menggarap lahan yang menjadi hak mereka. Jika tidak memenuhi target, lahan tersebut akan dipotong atau di-relinquish dan kemudian diberikan kepada Ormas Keagamaan,” jelasnya.
Setelah penciutan lahan, pemerintah memberikan lahan tersebut kepada Ormas-ormas Keagamaan untuk menghindari jatuhnya lahan ke tangan perusahaan yang sama. Menurut Gus Yahya, ini adalah langkah masuk akal karena Ormas Keagamaan akan menggunakannya untuk kepentingan umat.
Baca: Imbauan Nabi tentang Hemat Energi dan Larangan Privatisasi Tambang
Gus Yahya menambahkan bahwa Ormas yang ditawarkan WIUPK dan ingin mengelola tambang dipersilakan mengajukan permohonan.
“Nah barang sudah ditawarkan begini, masa gak mau? Sampaen ditawani getuk aja mau. Kita maulah, kita ajukan. Kita jelas butuh nih Desperate ini. Ini udah melarat berapa lama ini? Sampai imajinasi kaya aja gak punya,” tandasnya.
Mengenai kemampuan pengelolaan tambang, Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU memiliki kapasitas profesional untuk itu.
“Ini bukan orang goblok-goblok ini. Kita sudah punya kapasitas profesional untuk itu. Nggak percaya? Nanti lihat masa kita belum jalankan, Udah dibilang gak profesional-gak profesional gimana,” pungkasnya.