Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Pernyataan ini muncul sebagai respon terhadap informasi yang beredar di media sosial, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja maupun di hari libur,” jelas Anna, dikutip dari Kemenag, pada Ahad, 13 Oktober 2024.
Anna menjelaskan bahwa, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Baca: Daftar Menu Hidangan dalam Resepsi Pernikahan Rasulullah
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegasnya.
Anna juga menyatakan bahwa PMA tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, dan selama periode tersebut, Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Baca: Marriage is Scary? Ini Solusi sesuai Sunah Nabi
Anna menambahkan, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya, selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Kemenag berkomitmen untuk memberikan layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat, dan berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan.
Ke depan, Kemenag juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA No. 22 Tahun 2024, agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.