Ikhbar.com: Uni Emirat Arab (UEA) telah memberlakukan undang-undang baru untuk perlindungan terhadap kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Langkah ini menitikberatkan pada perlindungan yang lebih ketat, dan meningkatkan sanksi bagi pelanggar.
Undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai Federal Decree-Law No. 13 of 2024 on the Protection from Domestic Violence, mulai berlaku pada 2 Oktober 2024, dan menggantikan undang-undang sebelumnya, Law No. 10 of 2019.
Baca: Marriage is Scary? Ini Solusi sesuai Sunah Nabi
Dikutip dari Gulf News, berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang baru ini:
- Definisi Kekerasan Domestik yang Lebih Luas: Undang-undang ini memperluas definisi kekerasan domestik untuk mencakup berbagai jenis penyiksaan, termasuk fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi, dengan kriteria yang lebih rinci untuk masing-masing jenis penyiksaan.
- Inklusi Pekerja Domestik: Pekerja domestik atau asisten rumah tangga (ART) kini diakui sebagai bagian dari anggota keluarga, dan dilindungi oleh undang-undang ini, yang sebelumnya tidak secara eksplisit mencakup mereka.
- Sanksi yang Lebih Ketat untuk Pelanggar: Denda untuk pelanggaran kekerasan domestik kini berkisar antara Dh5.000 atau sekitar Rp21 juta, hingga Dh50.000 atau setara Rp212 juta. Jumlah meningkat drastis dibandingkan dengan denda sebelumnya yang berkisar antara Dh1.000 atau Rp4 juta, hingga Dh10.000 atau Rp42 juta.
- Intervensi Segera dari Pihak Berwenang: Undang-undang baru ini menetapkan prosedur yang lebih jelas untuk pelaporan insiden kekerasan domestik, dengan fokus pada intervensi cepat, dan perlindungan privasi korban.
- Proses Perintah Penahanan yang Diperkuat: Proses untuk mengeluarkan perintah penahanan kini lebih cepat, dan pelanggaran terhadap perintah ini dikenakan sanksi yang lebih berat.
- Dukungan dan Tempat Penampungan untuk Korban: Undang-undang ini juga memperkenalkan konsep tempat penampungan darurat dan layanan konseling, bagi korban kekerasan domestik.
- Dukungan untuk Kelompok Rentan: Anak-anak, lanjut usia, dan individu dengan disabilitas kini mendapatkan perlindungan khusus dari kekerasan fisik dan ekonomi.
- Pelaporan Wajib Kekerasan Domestik: Terdapat kewajiban bagi individu, termasuk anggota keluarga dan profesional kesehatan, untuk melaporkan kasus kekerasan domestik yang mereka ketahui.
- Rekonsiliasi Keluarga dengan Persetujuan: Proses rekonsiliasi keluarga tetap ada, tetapi dengan kondisi yang lebih ketat untuk kasus-kasus berat.
- Fokus pada Rehabilitasi Pelanggar: Undang-undang baru ini menekankan rehabilitasi pelanggar, terutama mereka yang melakukan pelanggaran untuk pertama kali.
Baca: Indonesia dan UEA Jajaki Kerja Sama Pengembangan Potensi Zakat dan Wakaf
Dengan langkah-langkah ini, UAE berusaha memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan domestik, dan menanggapi kekhawatiran yang berkembang terkait masalah ini.