Tahun Depan, Rumah Potong dan Pedagang Ayam Wajib Bersertifikat Halal

Ilustrasi ayam potong di pasar tradisional. Foto: Getty Images

Ikhbar.com: Kewajiban sertifikasi halal untuk rumah potong unggas (RPHU) dan pedagang ayam di pasar tradisional akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan aturan ini tetap berjalan, meski ada penyesuaian tenggat waktu bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebelumnya, kewajiban tersebut dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2024. Namun, kini diberi kelonggaran hingga Oktober 2026 khusus bagi UMKM, agar mereka memiliki waktu persiapan lebih matang.

“Kita relaksasikan ke Oktober 2026 untuk UMKM,” kata Chuzaemi Abidin, Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca: Pemerintah: Konsep Halal Milik Semua Agama

Kelonggaran tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar. Mereka tetap diwajibkan mematuhi ketentuan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal bersifat mandatori bagi segmen tersebut.

“Di PP itu, untuk pelaku menengah besar sudah mandatori atau wajib,” tegas Chuzaemi.

Fokus pada proses penyembelihan halal

Pemerintah saat ini memusatkan perhatian pada aspek hulu, khususnya proses penyembelihan hewan, baik ruminansia maupun unggas. Sertifikasi halal untuk rumah potong menjadi langkah awal yang dianggap krusial.

“Kalau hulunya sudah clear terkait halal, ya mudah-mudahan sampai ke produksinya juga sudah clear,” ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa hingga kini masih banyak rumah potong yang belum memiliki sertifikasi halal. Untuk mempercepat pencapaian target, BPJPH bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, yang menangani sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

“Target kita 2025–2026. Kita juga sinergi dengan Kementerian Pertanian karena di sana ada sertifikasi NKV, yang standarnya cukup berat,” ungkapnya.

Perbanyak Juleha

Langkah penting lainnya adalah memastikan kehalalan penyembelihan oleh pedagang ayam di pasar tradisional. Pemerintah kini mulai menggencarkan pelatihan bagi juru sembelih halal (Juleha).

“Kita ingin menggalakkan Juleha dulu nih. Kalau dia menyembelih sesuai syariat, insyaallah halal, walaupun belum punya NKV,” jelas Chuzaemi.

Program pelatihan Juleha rencananya akan dimulai pada 29 Mei 2025, dan pemerintah daerah diminta aktif melibatkan diri dalam proses pelatihan ini.

“Ayo dong, latih Juleha-juleha supaya pemotongannya benar-benar sesuai syariat Islam. Ini untuk melindungi mayoritas umat Islam di Indonesia,” ujarnya menegaskan.

Chuzaemi juga menegaskan bahwa pedagang ayam tidak bisa menggunakan skema self-declare untuk mengklaim produknya halal, mengingat daging termasuk dalam kategori produk dengan titik kritis tinggi.

“Kalau titik kritisnya tinggi, seperti daging, nggak bisa self-declare. Harus ditelusur, RPH mana, siapa yang menyembelih, bagaimana cara menyembelihnya,” katanya.

Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi Juleha, pedagang yang menyembelih ayam secara mandiri di pasar tetap bisa memenuhi standar halal nasional tanpa harus mengandalkan RPH bersertifikat secara langsung.

“Dia harus punya sertifikat sebagai juru sembelih halal,” katanya.

BPJPH pun menargetkan bahwa seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam rantai penyembelihan ayam, baik di rumah potong maupun pasar, sudah bersertifikat halal paling lambat pada tahun 2026.

“Target kita, sampai 2026 semuanya sudah sertifikasi halal,” pungkas Chuzaemi.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.