Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) telah memproses 204.770 visa jemaah haji reguler dalam operasional haji 1446 H/2025 M.
“Total ada 204.770 visa jemaah haji reguler yang diproses,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, di Makkah, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca: Saudi Tegaskan Visa Haji Masuk Syarat Istithaah
Tahun ini, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Meski kuota reguler 203.320, jumlah visa yang diproses lebih banyak karena ada jemaah yang batal berangkat dan harus diganti sesuai ketentuan.
“Hingga saat ini, ada 203.279 visa yang terbit, dan 41 lainnya masih dalam proses, sehingga total 203.320,” jelas Zain.
Baca: Jemaah Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Cek Visa Haji
Sementara itu, terdapat 1.450 visa jemaah reguler yang batal digunakan.
Kemenag menargetkan serapan kuota haji berjalan optimal mengingat masa tunggu jemaah yang panjang. Proses keberangkatan jemaah reguler berlangsung hingga 31 Mei 2025.
Ia berharap tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan. Karena pemvisaan telah ditutup, dan visa pengganti tak bisa lagi diproses.