Siap Bantu Pondok Kecil, Ini 4 Langkah yang Disiapkan Dirjen Pesantren

Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Dr. KH Basnang Said, M.Ag. Dok KEMENAG

Ikhbar.com: Pemerataan mutu pendidikan pesantren membutuhkan kebijakan yang mempertimbangkan perbedaan kondisi setiap lembaga. Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI, Dr. KH Basnang Said, M.Ag., menilai pesantren kecil di daerah terpencil memerlukan pendampingan dan dukungan sesuai kebutuhan. Kebijakan untuk lembaga tersebut perlu memperhatikan keterbatasan yang dihadapi, tanpa menyamakan kondisinya dengan pesantren yang telah mapan.

Kiai Basnang memaparkan empat langkah untuk memperkuat pemerataan, yakni membenahi data pesantren, mengarahkan bantuan secara afirmatif, mendorong gotong royong antarpesantren, dan mendekatkan layanan pemerintah kepada lembaga pendidikan.

“Kita tidak bisa menolong yang tidak kita kenal,” ujar Kiai Basnang kepada Ikhbar.com, Jumat, 23 Oktober 2026.

Baca: 3 Ikhtiar Dirjen Pesantren demi Ijazah Santri Bisa Diakui

Menurut dia, banyak pesantren masih beroperasi dengan sumber daya terbatas. Sebagian hanya memiliki puluhan santri. Para ustaz mengabdi tanpa gaji tetap, sedangkan kiai mengelola pondok sambil bertani atau berdagang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan setiap pesantren untuk mengembangkan lembaga berbeda-beda.

Karena itu, kebijakan pemerataan perlu disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing. Pesantren yang telah mapan dapat memperoleh ruang untuk terus berkembang, sementara lembaga yang masih menghadapi keterbatasan memerlukan pendampingan lebih intensif.

Langkah pertama ialah membenahi pendataan pesantren. Kementerian Agama terus memperbaiki pendataan melalui Education Management Information System (EMIS) dan nomor statistik pesantren agar informasi mengenai lembaga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan dan penyaluran bantuan.

Data yang akurat membantu pemerintah mengidentifikasi pesantren yang membutuhkan dukungan. Pendataan yang baik juga dapat mengurangi ketergantungan pada kemampuan administratif pengelola dalam mengajukan proposal bantuan.

Hal ini penting karena pesantren kecil belum tentu memiliki tenaga khusus untuk menyusun dokumen administrasi secara memadai. Tanpa data yang lengkap, kebutuhan lembaga berisiko tidak terakomodasi dalam perencanaan program pemerintah.

Langkah kedua ialah memberikan afirmasi kepada pesantren yang membutuhkan. Penyaluran bantuan perlu mempertimbangkan kondisi lembaga, termasuk pesantren kecil, pesantren di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pesantren yang baru tumbuh.

Pendekatan afirmatif tetap perlu disertai tata kelola yang baik dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan. Tujuannya agar pesantren dengan sumber daya terbatas memperoleh kesempatan yang lebih adil untuk memperbaiki layanan pendidikan.

Lulusan Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, Sulawesi Selatan, itu menekankan bahwa keadilan tidak selalu berarti memberikan perlakuan identik kepada semua lembaga. Kebijakan perlu memperhitungkan kondisi di lapangan agar dukungan pemerintah dapat membantu mengurangi kesenjangan.

Langkah ketiga ialah memperkuat gotong royong antarpesantren. Pesantren yang telah berkembang dapat mendampingi lembaga yang lebih kecil melalui pertukaran pengalaman, pembinaan tenaga pengajar, pengembangan kurikulum, dan perbaikan tata kelola.

Kerja sama tersebut dapat memanfaatkan tradisi kebersamaan yang telah lama tumbuh di lingkungan pesantren. Lembaga yang lebih berpengalaman dapat membagikan pengetahuan dan praktik baik tanpa harus menyeragamkan tradisi keilmuan pesantren lain.

Kiai Basnang menggambarkan pola tersebut sebagai hubungan pembinaan antarlembaga.

“Pesantren besar membina pesantren kecil di sekitarnya, seperti kakak membimbing adik,” tuturnya.

Baca: [Wawancara Khusus] Masa Depan Pendidikan Nasional: Mengapa Pesantren Perlu Jadi Penentu Arah?

Langkah keempat ialah mendekatkan layanan pemerintah kepada pesantren. Kantor wilayah dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota diharapkan aktif mendatangi lembaga pendidikan, bukan sekadar menunggu pengelola pondok datang ke kantor.

Pendampingan diperlukan agar pengelola pesantren lebih mudah memahami prosedur, memenuhi persyaratan administrasi, dan mengakses program yang tersedia. Pelatihan serta konsultasi daring juga dapat membantu menjangkau lembaga yang lokasinya jauh dari pusat layanan.

Pemerataan dukungan perlu diikuti evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan. Dalam wawancara tersebut, Kiai Basnang menyebut sejumlah skema bantuan masih bersifat kompetitif dan berbasis proposal. Pola ini berpotensi menyulitkan pesantren kecil yang memiliki keterbatasan tenaga administrasi.

Pemerintah daerah juga perlu dilibatkan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren membuka ruang pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun, menurut Kiai Basnang, belum semua pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Selain dukungan keuangan, pemerataan mutu pendidikan memerlukan perhatian terhadap kebutuhan dasar pesantren. Asrama yang layak, sanitasi, air bersih, layanan kesehatan, dan perlindungan santri merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan yang perlu terus diperkuat.

Dukungan pemerintah juga perlu tetap menghormati kemandirian pesantren. Lembaga pendidikan ini tumbuh dari masyarakat dan memiliki tradisi serta kewenangan keilmuan yang perlu dijaga. Pemerintah dapat membantu melalui pendanaan, pendampingan, dan penyediaan layanan tanpa menyeragamkan seluruh model pendidikan pesantren.

Kiai Basnang menekankan bahwa pemerataan perlu dijalankan secara bertahap. Keterbatasan sumber daya tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pesantren yang belum mampu berkembang secepat lembaga lain.

Ia mengutip kaidah yang menjadi pegangan dalam menjalankan ikhtiar secara bertahap:

مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ

Mā lā yudraku kulluhu lā yutraku kulluhu.

“Apa yang tidak dapat dicapai seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya,” ucap Kiai Basnang saat menerjemahkan kaidah tersebut.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.