Ikhbar.com: Pengakuan terhadap ijazah pesantren masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya, meskipun dasar hukumnya telah tersedia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI, Dr. KH Basnang Said, M.Ag., menyebut sejumlah perguruan tinggi, instansi, dan perusahaan belum memahami kedudukan ijazah dari jalur pendidikan pesantren.
Menurut dia, pengakuan terhadap lulusan tidak cukup bergantung pada ketentuan perundang-undangan. Pemahaman lembaga penerima, kemudahan verifikasi data, dan kepercayaan terhadap mutu lulusan turut menentukan akses santri untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
“Ada santri yang ditolak saat mendaftar karena petugasnya tidak mengenal ijazah pesantren,” ujar Kiai Basnang kepada Ikhbar.com, Jumat, 23 Oktober 2026.

Baca: Dirjen Pesantren Prioritaskan Kesejahteraan Ustaz dan Pengasuh
Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mengatur pengakuan kesetaraan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah, dan Ma’had Aly dengan lulusan pendidikan formal lainnya. Santri salafiyah juga memiliki jalur untuk memperoleh pengakuan melalui program pendidikan kesetaraan di pesantren.
Ketentuan tersebut membuka akses bagi lulusan pesantren untuk melanjutkan pendidikan dan berpartisipasi dalam dunia kerja. Pelaksanaannya tetap membutuhkan koordinasi antarlembaga, sistem verifikasi yang memadai, dan pemahaman yang selaras mengenai kedudukan ijazah pesantren.
Tokoh yang merupakan lulusan Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, Sulawesi Selatan, itu memaparkan tiga ikhtiar untuk memperkuat pengakuan terhadap ijazah pesantren.
Langkah pertama ialah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Agama terus berkomunikasi dengan pihak yang menangani pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, aparatur negara, serta dunia kerja agar ketentuan teknis selaras dengan UU Pesantren.
Koordinasi ini diperlukan agar pengakuan secara hukum diterapkan dalam prosedur yang dipahami lembaga penerima. Tanpa keselarasan aturan dan pemahaman, lulusan pesantren berisiko menghadapi perlakuan berbeda ketika menggunakan ijazah untuk memenuhi persyaratan pendidikan atau pekerjaan.
Langkah kedua adalah membenahi data dan mempermudah verifikasi ijazah. Data lulusan yang tertata dan terhubung dapat membantu petugas memeriksa keabsahan dokumen dengan lebih cepat. Dengan begitu, santri tidak semestinya menghadapi hambatan administratif hanya karena lembaga penerima belum mengenali ijazah yang dimiliki.
Pembenahan data juga membantu lembaga terkait memastikan jalur pendidikan, identitas lulusan, dan dokumen yang perlu diperiksa. Proses ini harus dilakukan secara cermat agar informasi yang tersedia sesuai dengan dokumen resmi.
“Kalau data lulusan pesantren rapi dan terhubung, petugas di mana pun bisa mengecek keabsahannya dengan cepat,” ungkapnya.
Baca: [Wawancara Khusus] Masa Depan Pendidikan Nasional: Mengapa Pesantren Perlu Jadi Penentu Arah?
Langkah ketiga ialah memperkuat kepercayaan terhadap mutu lulusan. Kiai Basnang menilai pengakuan secara hukum perlu disertai keyakinan bahwa pendidikan pesantren memiliki standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal ini, Majelis Masyayikh berperan dalam penjaminan mutu pendidikan pesantren. Penguatan lembaga tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas pendidikan sekaligus mempertahankan kekhasan tradisi keilmuan pesantren.
Penjaminan mutu tidak berarti seluruh pesantren harus menerapkan bentuk pendidikan yang seragam. Setiap pesantren memiliki tradisi, metode pembelajaran, dan orientasi keilmuan yang beragam. Karena itu, upaya menjaga mutu perlu memperhatikan karakter masing-masing lembaga serta melibatkan pihak yang memahami tradisi pendidikan pesantren.
Pengakuan terhadap ijazah berkaitan langsung dengan kesempatan santri untuk mengembangkan diri. Lulusan pesantren perlu memperoleh akses yang adil untuk melanjutkan studi, memasuki dunia kerja, dan berkontribusi di ruang publik tanpa harus meninggalkan identitas keilmuan yang dibentuk selama belajar di pondok.
Kiai Basnang menilai identitas santri tetap relevan ketika lulusan memasuki berbagai bidang profesi, mulai dari kedokteran, teknik, diplomasi, dan kewirausahaan hingga pemerintahan. Pendidikan pesantren semestinya memberi bekal bagi santri untuk mengambil peran di berbagai bidang kehidupan.
Tradisi keilmuan dan pembentukan adab, menurut dia, dapat menjadi modal ketika lulusan berhadapan dengan lingkungan yang lebih luas. Karena itu, pengakuan terhadap lulusan perlu diwujudkan melalui kesempatan nyata untuk melanjutkan pendidikan, bekerja, dan berkontribusi kepada masyarakat.
Di sisi lain, pesantren perlu terus menjaga mutu pendidikan agar kepercayaan terhadap lulusannya semakin kuat. Koordinasi kelembagaan, pembenahan data, dan penjaminan mutu merupakan tiga langkah yang saling mendukung untuk menjembatani pengakuan formal dengan pengalaman lulusan saat mengakses pendidikan lanjutan atau pekerjaan.
Bagi Kiai Basnang, identitas santri tercermin dalam cara seseorang menggunakan ilmu dan menjalankan profesinya, termasuk ketika sudah tidak tinggal di lingkungan pesantren.
“Identitas santri itu bukan pakaian yang dilepas ketika keluar pondok. Ia adalah adab, cara berpikir, dan cara melayani orang,” katanya.