Dirjen Pesantren Prioritaskan Kesejahteraan Ustaz dan Pengasuh

Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Dr. KH Basnang Said, M.Ag. Dok KEMENAG

Ikhbar.com: Kesejahteraan ustaz dan pengasuh menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih besar dalam pengembangan pesantren. Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI, Dr. KH Basnang Said, M.Ag., menilai keikhlasan pendidik pesantren tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan hidup maupun dukungan terhadap pekerjaan mereka.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi banyak pesantren yang tumbuh dengan sumber daya terbatas. Sebagian lembaga hanya memiliki puluhan santri, sementara ustaz mengabdi tanpa gaji tetap dan pengasuh menjalankan tanggung jawab di pondok sembari bekerja di bidang lain.

Kiai Basnang menjelaskan bahwa pengembangan pesantren harus memperhatikan pembiayaan, sarana dasar, kompetensi pendidik, serta perlindungan santri. Menurut dia, penguatan lembaga tidak cukup dilakukan melalui pengembangan kurikulum jika orang-orang yang menjalankan pendidikan dan pengasuhan belum memperoleh dukungan memadai.

“Keikhlasan itu jangan dijadikan alasan negara untuk tidak hadir,” ujar Kiai Basnang kepada Ikhbar.com, Jumat, 23 Oktober 2026.

Baca: Kiai Basnang: Santri Harus Jadi Pengguna, Bukan Korban Teknologi

Tokoh lulusan Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, Sulawesi Selatan, itu menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah landasan hukum dan program untuk mendukung pesantren. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur pengakuan terhadap pesantren dan fungsi kelembagaannya. Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mengatur pendanaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dukungan yang tersedia antara lain Dana Abadi Pesantren, bantuan operasional untuk satuan pendidikan pesantren, Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri, bantuan sarana, beasiswa, dan pelatihan ustaz. Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kemenag RI juga menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan pemerintah terhadap lembaga tersebut.

Meski demikian, Kiai Basnang mengakui masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, salah satunya akses terhadap bantuan. Sebagian skema bantuan masih bersifat kompetitif dan berbasis proposal. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pesantren kecil yang tidak memiliki tenaga administrasi memadai.

Akibatnya, pesantren yang membutuhkan dukungan belum tentu memiliki kemampuan administratif setara dengan lembaga yang lebih mapan. Persoalan tersebut menuntut kebijakan yang lebih memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap pesantren.

Menurut Kiai Basnang, pemerataan dukungan tidak berarti seluruh pesantren harus memperoleh perlakuan yang sama. Pesantren kecil di daerah terpencil memerlukan pendampingan lebih erat, sedangkan lembaga yang sudah mapan dapat diberi ruang untuk terus berkembang.

Di samping pembiayaan pendidikan, pekerjaan pengasuhan juga perlu mendapat perhatian. Pengasuh, musyrif, dan wali asuh menjalankan tanggung jawab yang berkaitan dengan kehidupan santri sepanjang hari. Mereka mendampingi kegiatan belajar sekaligus membantu memenuhi kebutuhan dasar serta menjaga kesehatan dan keamanan santri.

“Di pesantren, mengasuh santri 24 jam itu pekerjaan berat,” tutur Kiai Basnang.

Baca: [Wawancara Khusus] Masa Depan Pendidikan Nasional: Mengapa Pesantren Perlu Jadi Penentu Arah?

Menurut dia, dukungan terhadap pengasuhan perlu dipikirkan secara serius karena tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan pesantren. Kiai Basnang menyebut pihaknya sedang mengkaji skema dukungan pembiayaan yang layak bagi pekerjaan pengasuhan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa skema pembiayaan pengasuhan masih dalam tahap kajian. Karena itu, gagasan tersebut perlu dibedakan dari program yang sudah tersedia dan tidak dapat dianggap sebagai kebijakan yang resmi diterapkan.

Selain dukungan pembiayaan, pengasuh dan ustaz perlu mendapatkan peningkatan kompetensi. Kemampuan mengajar tetap penting, tetapi pendidik pesantren juga membutuhkan pengetahuan tentang pengasuhan anak, kesehatan jiwa santri, serta pencegahan kekerasan.

Penguatan kompetensi tersebut berkaitan erat dengan perlindungan santri. Orang tua menitipkan anak kepada pesantren dengan harapan mereka memperoleh pendidikan dan pendampingan dalam lingkungan yang aman. Kepercayaan itu perlu dijaga melalui sistem perlindungan yang jelas, petugas terlatih, jalur pengaduan yang aman, serta penanganan kasus yang bertanggung jawab.

Ketersediaan sarana dasar juga memengaruhi mutu pendidikan. Asrama yang layak, sanitasi, air bersih, dan layanan kesehatan merupakan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan kenyamanan serta keselamatan santri. Semua itu bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar untuk menunjang proses belajar.

Dalam upaya pemerataan, Kiai Basnang mendorong pembenahan data pesantren agar bantuan dan pendampingan dapat diarahkan kepada lembaga yang membutuhkan. Kementerian Agama juga perlu memperkuat layanan melalui kantor wilayah dan kantor kabupaten/kota agar pesantren memperoleh pendampingan tanpa harus sepenuhnya mengandalkan kemampuan administrasi masing-masing.

Kiai Basnang turut menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) dalam pendanaan pesantren. Menurut dia, belum semua pemerintah daerah menjalankan amanat pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah. Karena itu, dukungan pemerintah pusat perlu berjalan beriringan dengan keterlibatan pemerintah daerah.

Kesejahteraan pendidik, dukungan bagi pengasuh, dan peningkatan mutu lembaga saling berkaitan. Dukungan yang memadai dapat memberi pendidik ruang untuk mengembangkan kompetensi, sementara pengasuh yang memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang cukup dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan lebih baik.

“Kesejahteraan pendidik pesantren harus jadi prioritas,” tegas Kiai Basnang.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.