Ikhbar.com: Undang-undang terkait “Penggunaan Kamera Pengawas Keamanan” yang disahkan Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang pemindahan, atau penyebarluasan rekaman dari kamera pengawas tanpa izin.
Menurut ketentuan tersebut, rekaman hanya boleh dipindahkan atau diterbitkan dengan persetujuan resmi dari kementerian, Kepresidenan Keamanan Negara, perintah pengadilan, atau atas permintaan otoritas investigasi yang berwenang.
Baca: Arab Saudi Buka Jalur Pendakian Gunung Saksi Kisah Cinta Laila-Majnun
Kementerian juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berupa denda sebesar SR20.000 (sekitar Rp86 juta).
Baca: Arab Saudi Diprediksi bakal Diselimuti Salju, Cuaca Dingin Sentuh 2 Derajat Celcius
Pelanggaran yang dimaksud mencakup tindakan pemindahan atau publikasi rekaman secara ilegal, serta upaya merusak sistem atau rekaman kamera pengawas keamanan.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.