Ikhbar.com: Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mencatatkan prestasi dengan mencapai 100% tingkat kepatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2024.
Data ini dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui platform resmi e-LHKPN pada 2 Januari 2025.
“Sebanyak 2.656 wajib lapor di Kemenag telah menyelesaikan laporan LHKPN tepat waktu dengan kualitas yang terverifikasi,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal Ali Hasyim, dikutip dari laman Kemenag, pada Senin, 6 Januari 2025.
Irjen Faisal menjelaskan, peningkatan jumlah wajib lapor ini merupakan dampak dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 774 Tahun 2023.
Baca: Kemenag Terbitkan Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren, Ini Isinya
Keputusan tersebut memperluas cakupan wajib lapor hingga mencakup Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Balai/Asrama Haji, hingga Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Untuk memastikan keberhasilan ini, Kemenag telah mengintensifkan sosialisasi, bimbingan teknis, dan asistensi langsung kepada para wajib lapor.
Kerja sama erat antara Kemenag dan KPK juga menjadi kunci keberhasilan ini. Irjen Faisal menyampaikan bahwa, pihaknya akan terus bekerja sama dengan KPK untuk menganalisis data pelaporan, dan memetakan profil jabatan.
Keberhasilan ini, menurut Faisal, tidak lepas dari dukungan penuh seluruh pihak, baik di pusat maupun daerah.
Baca: Saudi Minta Petugas Haji Harus Punya Izin Kerja, Kemenag: Syarat yang Sulit
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pemimpin unit kerja, para admin LHKPN, dan seluruh wajib lapor yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas di Kementerian Agama,” imbuhnya.
Ia berharap, prestasi ini dapat terus dipertahankan dan menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran Kemenag dalam memperkuat budaya integritas.
“Capaian yang telah kita pertahankan sejak 2018 ini, semoga menjadi dukungan untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” pungkas Faisal.