Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar melantik Dr. KH Basnang Said sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas Direktorat Jenderal Pesantren sebagai satuan kerja baru setingkat eselon I di lingkungan Kemenag. Sebelumnya, urusan pesantren berada dalam struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dalam kesempatan itu, Menag meminta Kiai Basnang segera membangun tata kelola Ditjen Pesantren setelah resmi dilantik. Ia juga mendorong penguatan koordinasi dengan jajaran pimpinan serta berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan pesantren.
“Dalam tempo 100 hari pondok pesantren ini ada kejutan-kejutan positif yang Anda bisa lakukan, dan orang bisa merasakan, ‘Oh ini bedanya dulu dan sekarang’,” ujar Menag.
Baca: Pendirian Ditjen Pesantren Selangkah Lagi Disetujui Pemerintah
Menurut Menag, pengelolaan pesantren membutuhkan komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, Ditjen Pesantren diminta membangun silaturahmi dengan unsur-unsur yang selama ini terlibat dalam pengelolaan pesantren di daerah.
Pembentukan Ditjen Pesantren memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Peraturan tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2026.
Pasal 7 Perpres Nomor 18 Tahun 2026 mencantumkan Ditjen Pesantren sebagai bagian dari susunan organisasi Kemenag. Dengan ketentuan tersebut, Ditjen Pesantren berdiri sebagai unit kerja tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam.
Penguatan struktur organisasi tersebut kemudian dilakukan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag.
PMA Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan pada 4 Agustus 2026. Pada Pasal 7, Ditjen Pesantren kembali ditegaskan sebagai satuan kerja tersendiri dalam struktur organisasi Kemenag.
Penetapan Kiai Basnang sebagai Dirjen Pesantren tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 September 2026.
Setelah pelantikan, Kiai Basnang mendapat tugas untuk menata struktur dan tata kelola Ditjen Pesantren. Menag juga meminta koordinasi dengan unsur pimpinan yang akan melengkapi struktur lembaga tersebut segera dilakukan.
Selain penataan internal, Ditjen Pesantren diminta memperkuat komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan pesantren. Kerja sama tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas lembaga baru tersebut.
Menag juga menekankan pentingnya hasil kerja yang dapat terlihat pada 100 hari pertama. Ia berharap langkah awal Ditjen Pesantren mampu menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan dalam pengelolaan pesantren.
Dalam agenda yang sama, Menag melantik empat pejabat pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Keempat pejabat tersebut terdiri atas:
- Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030.
- Prof. Dr. Ahmad Faisal, M.Ag. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo hingga 12 November 2029.
- Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Kendari.
- Dr. Li. Edi Ramawijaya Putra, M.Pd. sebagai Rektor Institut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang.