PBB: Israel Gunakan Bantuan Makanan sebagai Mesin Pembunuh

274 orang tewas dan lebih dari 2.000 luka-luka saat berusaha mendapatkan bantuan sejak GHF beroperasi. Foto: Reuters

Ikhbar.com: Komisioner Tinggi HAM PBB, Volker Turk, mengecam keras metode perang Israel di Jalur Gaza yang dinilainya menyebabkan penderitaan mengerikan dan tak masuk akal bagi warga sipil Palestina.

Dalam laporannya ke Dewan HAM PBB di Jenewa, ia menyerukan investigasi independen terhadap serangan-serangan mematikan yang menargetkan warga sipil kelaparan yang tengah mengantre bantuan makanan.

Sejak pagi hari, sedikitnya 48 warga Palestina tewas, termasuk 34 orang yang sedang mengakses bantuan di Rafah, Gaza selatan.

Baca: Banyak Makan Korban, Bantuan AS-Israel untuk Gaza Disetop

Serangan terjadi di dekat pusat distribusi bantuan Gaza Humanitarian Foundation (GHF), organisasi yang didukung Israel dan Amerika Serikat (AS), tetapi ditolak kerja samanya oleh PBB karena dinilai mengedepankan kepentingan militer ketimbang kemanusiaan.

Korban jiwa terus bertambah. Data Kementerian Kesehatan Gaza mencatat, sejak GHF mulai beroperasi akhir Mei lalu, sudah 274 orang tewas dan lebih dari 2.000 luka-luka saat berusaha mendapatkan bantuan.

Bahkan dua saksi mata, Heba Jouda dan Mohammed Abed, menyebut tembakan terjadi pukul 04.00 dini hari di sekitar bundaran bendera, tak jauh dari pusat distribusi GHF.

“Israel telah menjadikan makanan sebagai senjata dan memblokir bantuan yang menyelamatkan nyawa,” tegas Turk, dikutip dari Al Jazeera, pada Senin, 16 Juni 2025.

Situasi kemanusiaan semakin genting sejak Israel melakukan blokade total selama hampir tiga bulan.

Warga Gaza kini dihadapkan pada pilihan tragis: tetap di rumah dan kelaparan, atau mempertaruhkan nyawa demi sekarung tepung.

Baca: Bantuan AS-Israel Bawa Petaka, 3 Warga Gaza Tewas

Selain Gaza, Turk juga menyuarakan keprihatinannya atas eskalasi militer antara Israel dan Iran yang menewaskan ratusan orang.

Ia mendesak kedua pihak segera melakukan negosiasi diplomatik demi menghentikan kekerasan, seraya mengingatkan pentingnya perlindungan warga sipil sesuai hukum internasional.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.