Kemenag Ingatkan Jemaah Haji: Jangan Bawa Dua Barang Ini ke dalam Koper!

Petugas menyita sejumlah barang bawaan jemaah yang dilarang untuk dimasukkan ke dalam kabin pesawat. Foto: Dok. Kemenag

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk lebih cermat dalam memilah barang bawaan menjelang kepulangan ke Tanah Air. Dua jenis barang yang sering dianggap sepele, ternyata masuk daftar larangan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat.

Larangan ini mengacu pada aturan keselamatan penerbangan internasional yang berlaku di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi serta kebijakan dari maskapai penerbangan. Barang-barang seperti payung dan kabel rol termasuk di antaranya. Meski tampak tidak berbahaya, keduanya dikategorikan sebagai barang yang bisa menimbulkan gangguan selama penerbangan.

“Mohon tidak membawa payung dan kabel rol ke kabin. Barang-barang tersebut wajib dimasukkan ke bagasi tercatat (koper besar), bukan dibawa ke dalam kabin,” tegas Ihsan Faisal, Sekretaris Daker Bandara di Jeddah pada Ahad, 15 Juni 2025.

Baca: Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper saat Pulang Haji

Selain itu, jemaah juga diingatkan untuk tidak membawa benda tajam, cairan dalam kemasan lebih dari 100 ml, serta barang mudah meledak atau terbakar ke dalam kabin. Semua itu merupakan bagian dari standar keamanan penerbangan yang berlaku secara internasional.

Menurut Ihsan, larangan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan diterapkan demi keselamatan seluruh penumpang.

“Jika ditemukan membawa barang yang dilarang saat pemeriksaan akhir, jemaah akan diminta untuk mengeluarkannya, bahkan bisa disita petugas bandara,” ujarnya.

PPIH juga menyiagakan petugas untuk mendampingi dan menginformasikan aturan ini secara langsung kepada jemaah saat proses kepulangan. Tujuannya, agar seluruh rangkaian kepulangan berjalan tertib, aman, dan tidak ada hambatan saat melalui pemeriksaan keamanan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.