Kian Transparan, Ini Daftar Jemaah Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

Ilustrasi pemberangkatan jemaah haji. Foto: ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuat langkah baru dalam penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M. Kini, daftar jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji diumumkan secara terbuka.

Dirjen PHU, Hilman Latief, menyampaikan hal ini dalam rapat daring yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Staf Khusus Menteri Agama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, serta para Kepala Bidang Haji di tingkat provinsi.

“Pengumuman daftar ini kami lakukan melalui situs resmi Kementerian Agama dan media sebagai bentuk transparansi,” ungkap Hilman pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca: Arab Saudi Beri Deadline Negara Urus Kontrak Haji hingga 14 Februari

Langkah ini, kata dia, selaras dengan sistem yang diterapkan untuk jemaah haji reguler. Sebelumnya, daftar jemaah haji khusus tidak dipublikasikan secara terbuka dan hanya disampaikan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, pendekatan baru ini memungkinkan jemaah untuk langsung mengakses informasi tersebut.

“Keterbukaan ini diharapkan dapat mempermudah jemaah dalam mengetahui status mereka sehingga proses pelunasan dapat dilakukan lebih cepat. Ini juga bagian dari upaya kami untuk mengoptimalkan serapan kuota haji khusus,” jelas Hilman.

Hilman juga mengingatkan para Kepala Bidang Haji di Kemenag daerah untuk aktif menyosialisasikan daftar jemaah yang berhak melunasi biaya. Pasalnya, pada tahun lalu masih ada sisa kuota haji khusus sebesar 250, yang lebih besar dibanding sisa kuota haji reguler.

Pada 2025, kuota haji khusus mencapai 17.680 orang. Jumlah ini mencakup 16.128 jemaah berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah lansia sebagai prioritas (1%), serta 1.375 petugas haji, termasuk pembimbing dan petugas kesehatan.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menambahkan bahwa pengisian kuota akan berlangsung mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025.

Menurutnya, jika masih terdapat sisa kuota, pengisian tambahan akan dilakukan pada 17-21 Februari 2025, dengan tahap terakhir pada 27-28 Februari 2025.

“Kami tekankan kepada seluruh pihak, khususnya para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nugraha.

Langkah ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan transparansi haji khusus, sekaligus memastikan pemanfaatan kuota secara maksimal untuk pelayanan yang lebih baik bagi jemaah.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.