Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 tanpa Gugatan

Ilustrasi pelantikan kepala daerah. Foto: Instagram Sekretariat Kabinet

Ikhbar.com: Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditetapkan. Tahap penting ini menjadi tonggak awal dimulainya pemerintahan baru di sejumlah daerah setelah proses pemilihan yang panjang.

Setelah melewati pembahasan bersama antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diputuskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah tanpa sengketa akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil untuk memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan secara terstruktur dan terorganisasi. Pelantikan serentak tersebut melibatkan 270 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih. Bagi daerah yang masih menyelesaikan sengketa pemilu di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan.

Baca: Sidang Sengketa Pilkada 2024 Dimulai, Berikut Pembagian Panel Berdasarkan Wilayah Gugatannya

Pelaksanaan pelantikan kepala daerah mengacu pada Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam aturan tersebut, Presiden Republik Indonesia memiliki wewenang untuk melantik pemimpin daerah secara serentak.

Jakarta akan menjadi lokasi utama untuk pelantikan tersebut, kecuali untuk Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua daerah ini memiliki aturan khusus yang mengatur pelantikan kepala daerahnya, sehingga prosedurnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Kepastian jadwal ini juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan administratif. Hal ini diharapkan mempermudah proses peralihan kepemimpinan sehingga roda pemerintahan di daerah dapat berjalan tanpa hambatan.

Selain itu, untuk meningkatkan kelancaran pelantikan, Komisi II DPR RI mendorong Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian agar merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Perubahan tersbeut bertujuan memperbarui aturan tentang tata cara pelantikan kepala daerah, menggantikan Perpres Nomor 16 Tahun 2016, agar lebih relevan dengan kondisi terkini.

Dengan pelantikan yang terjadwal dan persiapan yang matang, diharapkan pemerintahan baru di berbagai daerah dapat segera memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan di tingkat lokal.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.