Arab Saudi Beri Deadline Negara Urus Kontrak Haji hingga 14 Februari

Ilustrasi jemaah haji. Dok: Anadolu Agency.

Ikhbar.com: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa, kantor urusan haji dari berbagai negara memiliki waktu hingga 14 Februari 2025 untuk menyelesaikan kontrak layanan terkait musim Haji 1446 H. Seluruh proses harus diselesaikan melalui platform Nusuk Masar, yang dikhususkan bagi jemaah haji internasional.

Mengutip dari Saudi Press Agency, pada Senin, 20 Januari 2025, Kementerian menyampaikan bahwa jadwal pelaksanaan tugas telah dirancang secara terperinci, meliputi delapan tahapan utama.

Baca: Kemenag: Awas Tertipu Rekrutmen Petugas Haji!

Fase kontrak sendiri dimulai sejak 20 Rabiulakhir 1446 H atau 23 Oktober 2024.

Untuk memastikan kualitas layanan bagi jemaah, Kementerian menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang diberlakukan otoritas Saudi, termasuk ketentuan transportasi udara dan darat.

Selain itu, mereka juga meminta agar panduan terkait keamanan, kesehatan, dan prosedur yang tercantum dalam perjanjian haji dengan masing-masing negara dipatuhi secara ketat.

Kementerian menegaskan bahwa kontrak yang diajukan setelah batas waktu tidak akan diterima. Selain itu, kuota akhir jemaah dari setiap negara akan ditentukan berdasarkan kontrak yang telah selesai. Proses penerbitan visa akan dimulai segera setelahnya.

Baca: 3 Senyum Jemaah Jadi Target Penyelenggaraan Haji Tahun Ini

Sebagai bentuk pengingat, Kementerian juga mengimbau kantor-kantor haji untuk memberikan edukasi kepada jemaah mereka tentang pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi haji.

Jemaah diminta memastikan pengurusan visa dan izin dilakukan melalui jalur resmi serta membawa dokumen identifikasi, termasuk Kartu Nusuk sejak tiba di Arab Saudi.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.